Pengadilan Rezim Kudeta Mesir Vonis Seumur Hidup Pemimpin Ikhwanul Muslimin

Mursyid Aam Ikhwanul Muslimin Dr Mohammed Badie dan 21 “terdakwa” lainnya dalam sidang rezim kudeta pada 6 Agustus 2017. (Foto: Mostafa El-Shemy/Anadolu Agency)

KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan rezim kudeta Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Pemimpin Ikhwanul Muslimin, Dr Mohammad Badie, pada Sabtu (15/4/2018).

Vonis itu dijatuhkan atas dakwaan kekerasan saat kudeta tahun 2013 yang dilakukan oleh militer pimpinan Abdel Fattah Al-Sisi terhadap pemerintahan yang sah Mohammad Mursi dari Ikhwanul Muslimin.

Sidang kasasi pengadilan tinggi Mesir menolak upaya banding Badie dan yang lainnya dalam kasus yang dikenal sebagai “Ruang Operasi Rabaa” itu.

Kasus tersebut terkait dengan aksi di Rabaa untuk mendukung Presiden Mursi yang saat itu dikudeta secara tidak sah oleh militer pimpinan Al-Sisi.  Naas, aksi dukungan untuk Mursi saat itu dibubarkan paksa oleh pasukan keamanan yang kemudian mengakibatkan ratusan orang tewas.

Menurut sumber yang dilansir oleh Middle East Monitor, Badie dan dua orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus tersebut. Sementara 15 orang lagi dijatuhi hukuman lima tahun, dan 21 orang dibebaskan.

Baca Juga

Para terdakwa itu dituduh memimpin organisasi yang didirikan secara “ilegal”, merencanakan sesuatu yang membangkitkan kekacauan dan menyebarkan berita palsu di tengah kejahatan lainnya.

Rezim tidak sah Mesir hingga saat ini melarang eksistensi kelompok Ikhwanul Muslimin setelah Presiden Mursi yang sah digulingkan pada 2013, kemudian dilanjutkan dengan menangkap ribuan pendukungnya. Mereka juga membubarkan Partai Kebebasan dan Keadilan pimpinan Mursi yang didirikan Ikhwanul Muslimin.

Dikatakan, keputusan yang dibuat oleh pengadilan kasasi adalah final, tidak dapat banding. Keputusan yang dijatuhkan pada Badie adalah untuk ketiga kalinya. (MNM/Salam-Online)

Sumber: Middle East Monitor

Baca Juga