Terkait Sukmawati, Massa Aksi 64 tak Hiraukan Seruan Kiai Ma’ruf Amin

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sekitar sepuluh ribuan massa yang berdemonstrasi menuntut polisi untuk segera memproses dugaan penistaan terhadap Islam yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri melalui puisi ‘Ibu Indonesia, tidak peduli dengan permintaan maaf Sukmawati dan seruan Ketua Umum KH Ma’ruf Amin.

Meski Sebelumnya Sukmawati telah meminta maaf bahkan menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI), massa Aksi 64 yang berunjuk rasa di depan Bareskrim Mabes Polri, Jumat (6/4/2018), tak menghiraukan seruan Kiai Ma’ruf tersebut. Massa dan sejumlah tokoh yang menyampaikan orasinya tetap meminta Polisi untuk memproses Sukmawati secara hukum.

“Kalau masalah pribadi kita pasti memaafkan, ini masalahnya Syariat yang dihina,” kata salah seorang orator di atas mobil komando.

Lebih dari itu, seorang delegasi massa yang menemui pihak kepolisian saat aksi, Dr Abdul Chair Ramadhan, meminta massa untuk tidak menghiraukan permintaan Ketum MUI Kiai Ma’ruf Amin agar umat Islam memaafkan Sukmawati dan menarik laporannya dari polisi.

Bahkan Abdul Chair yang juga anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI itu mengaku dirinya tidak bisa menerima seruan Kiai Ma’ruf tersebut dan akan siap menghadapi siapa pun.

Baca Juga

“Saya Ahli hukum MUI, tidak terima, saya siap berhadapan dengan siapa pun,” kata Abdul Chair di atas mobil komando. Ia kemudian menegaskan bahwa seruan Kiai Ma’ruf itu sama sekali tidak bernilai di hadapan hukum.

“Pernyataan Ketum MUI Ma’ruf Amin tidak bernilai, tidak berharga di muka hukum,” serunya.Seperti dberitakan sebelumnya, MUI pada Kamis (5/4) menerima kunjungan Sukmawati untuk menjelaskan dugaan penistaan terhadap Islam yang dia lakukan melalui puisi ‘Ibu Indonesia’. Selepas kunjungan tersebut, Kiai Ma’ruf menyerukan umat Islam untuk memaafkan Sukmawati.

Selain menyatakan maafnya saat berkunjung ke MUI, Sukma juga mencium tangan Kiai Ma’ruf sebanyak dua kali—yang kemudian mendapat kritikan berbagai kalangan di media sosial lantaran Rais Aam PBNU itu dianggap bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahramnya. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga