Alfian Tanjung Bacakan Pledoi dalam Sidang Kasus Ujaran Kebencian

Alfian Tanjung saat membacakan pledoinya. (Foto: AW/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Terdakwa kasus cuitan di twitter yang dianggap sebagai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Alfian Tanjung (51), hari ini, Rabu (2/5/2018) membacakan nota pembelaan (pledoi).

Mengenakan kopiah hitam dan baju batik berwarna cokelat, mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) ini membacakan naskah pembelaan setebal 25 halaman.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta, Alfian didampingi oleh para pengacaranya, di antaranya Achmad Michdan dan Abdullah Al-Katiri.

Sebelum persidangan berlangsung, Alfian yang dikerubungi awak media menyatakan dirinya yakin bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum jauh dari rasa keadilan dan kebenaran, meskipun apa yang disampaikannya selama ini adalah sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan bahaya kebangkitan komunisme di Indonesia.

Namun ia juga yakin, keterangan saksi ahli Prof Yusril Ihza Mahendra dalam sidang sebelumnya yang menyatakan dirinya tidak bisa dipidana terkait dakwaan yang ditujukan kepadanya adalah argumentasi hukum yang bisa meringankannya.

“Sebagai mubaligh yang banyak mengetahui tentang isu komunisme, saya menyampaikan kekhawatiran saya tentang bangkitnya ideologi ini. Lalu, apa salahnya?” ujar Alfian.

Alfian juga menyatakan, sudah sejak lama dirinya membeberkan tentang fakta adanya kader dan anggota DPR dari PDIP bernama Ribka Tjiptaning yang menulis dua buku yang dianggap sebagai indikasi upaya membangkitkan partai terlarang di Indonesia, yaitu PKI. Dua buku itu berjudul ‘Aku Bangga Jadi Anak PKI’ yang terbit pada tahun 2002 dan buku ‘Anak PKI Masuk Parlemen’ yang terbit tahun 2005.

“Saya sudah lama berteriak soal ini, dan menunggu Ribka Tjiptaning melaporkan,” tantangnya.

Sementara itu, dalam pembacaan pledoi, terkait cuitannya di Twitter yang berbunyi “PDIP 85% isinya kader PKI”, Alfian menyatakan, cuitannya itu merupakan ekspresi kekhawatirannya dari berbagai temuan. “Apalagi sejak 1998 awal reformasi, dengan berbagai upaya, gerombolan anti Tuhan ini terus bergerak seperti virus atau roh jahat yang menyusup ke berbagai kalangan,” ungkapnya.

Baca Juga

Dalam pledoinya, Alfian juga meminta rakyat Indonesia untuk mewaspadai perang proxy, terutama yang dilakukan oleh dua kekuatan besar yang berhasrat ingin menguasai negara lain, yaitu AS dan Cina. Alfian menyebut empat isu penting yang perlu menjadi kewaspadaan nasional, yaitu ancaman terorisme, perang siber, ofensivitas Cina dan kerawanan perbatasan.

“Invasi Cina (RRC) merupakan konsekuensi logis dan agenda PKI & PKC (Partai Komunis Cina, red) sebagai penyempurna dan pelengkap pelaksanaan dan penerapan komunisme di Indonesia,” terangnya.

Dalam persidangan sebelumnya (25/4), Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara. Alfian yang juga berprofesi sebagai dosen di UHAMKA disebut jaksa melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam Twitternya yang memiliki 1.000 follower,  cuitan Alfian dianggap mempunyai makna provokatif yang bisa membangkitkan rasa marah dan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik.

(Foto: AW/Salam-Online)

Sementara itu, dalam kesaksiannya di persidangan, Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan partainya merasa dirugikan dengan cuitan Alfian Tanjung itu. Ia mengatakan, cuitan tersebut berakibat menurunnya perolehan suara PDIP dalam Pilkada di Banten beberapa waktu lalu.

Hasto juga membantah bahwa partai berlambang banteng dengan moncong putih banyak diisi oleh kader PKI. Terkait buku ‘Aku Bangga Jadi Anak PKI’ yang ditulis oleh  Ribka Tjiptaning, Hasto mengaku belum pernah membacanya. Namun begitu, Hasto mengakui bahwa Ribka adalah pengurus PDIP, sebagai Ketua Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana.

Rencananya, sidang akan berlanjut dengan pembacaan replik dari Penuntut Umum. Sidang ini cukup menyita perhatian media massa dan umat Islam karena menyangkut isu komunisme/PKI yang sangat sensitif di negeri ini.

Menutup pledoinya, Alfian menyatakan sidang ini akan menjadi catatan sejarah sebagai upaya perlawanan terhadap bangkitnya ideologi yang menjadi musuh bangsa ini. (AW/Salam-Online.com)

Baca Juga