JAKARTA (SALAM-ONLINE): Berawal dari insiden tercecernya KTP-el di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dari bercecerannya ribuan KTP-el yang diangkut dengan truk terbuka itu, muncul masalah.
Adalah rombongan Komisi II DPR yang menemukan sejumlah persoalan baru yang berawal dari jatuhnya KTP-el saat diangkut dengan truk terbuka itu. Temuan persoalan baru KTP-el yang disebut Kemendagri invalid itu berasal dari hasil inspeksi mendadak Komisi II di gudang penyimpanan aset negara, Kementerian Dalam Negeri, Jalan Raya Parung, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5/2018).
Gudang tersebut berada di area komplek Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh yang memimpin sidak menuturkan, informasi yang diperolehnya, KTP-el yang bermasalah secara fisik dan data dari daerah di seluruh Indonesia itu dikirim ke Dukcapil Jakarta.
Lalu dari Dukcapil Jakarta dicek untuk mengetahui kesalahannya kemudian dimasukkan ke gudang. Namun rupanya KTP-el invalid itu tidak dimusnahkan ataupun diberi tanda.
Dia menyebut, setidaknya ada dua macam kesalahan dalam KTP-el invalid. Pertama, kesalahan teknis, seperti cetak halaman depan dan belakang.
“Untuk jenis kesalahan ini bisa langsung dideteksi,” terangnya, dikutip dari RMOL.co, Selasa (29/5).
Kedua, kesalahan non teknis atau kesalahan data, seperti nama keliru, status keliru dan NIK keliru. “Nah yang jenis ini, tidak bisa dideteksi kalau kita tidak mengecek langsung di sistem online Dukcapil.”
Sementara dari keterangan pihak Kemendagri, ada sekitar 805 ribu KTP-el yang bermasalah.
“Baru karena ada kasus KTP-el yang jatuh dari truk kemarin, Mendagri memerintahkan untuk menggunting KTP-el yang bermasalah itu,” ujar Nihayatul.
Sebelumnya diberitakan ribuan keping KTP-el tercecer di Jalan Raya Parung saat hendak dikirim dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu Jakarta Selatan.
“Pengguntingan KTP-el yang bermasalah sejak delapan tahun lalu baru dimulai sekarang. Dan katanya akan dilakukan selama 15 hari. Pengguntingan masih manual. Pengguntingan dilakukan di gudang di Bogor,” ungkapnya.
Menurut dia, yang jadi persoalan, selama delapan tahun terakhir sudah ada ratusan Pilkada. Sedangkan KTP-el yang rusak data tidak dapat dibedakan dengan yang valid, dan itu bisa digunakan untuk mencoblos.
“Selama membawa KTP-el, masyarakat bisa mencoblos,” imbuh legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Fakta ini jelas, menurut dia, menunjukkan Kemendagri tidak memiliki sistem yang bisa mendeteksi sedini mungkin kesalahan KTP-el sebelum dicetak, sehingga kesalahan data sangat banyak.
Selain itu Kemendagri tidak memiliki jaminan bahwa KTP-el yang selama ini invalid tidak disalahgunakan. (*)
Sumber: RMOL.co