Didakwa Sebar Kebencian, Aktivis Uni Emirat Arab Divonis 10 Tahun Penjara

Ahmed Mansoor

ABU DHABI (SALAM-ONLINE): Pengadilan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap aktivis hak asasi manusia Ahmed Mansoor (48) karena didakwa menggunakan akun media sosialnya untuk mempublikasikan “informasi palsu” dan “menyebarkan kebencian dan sektarianisme”.

Ahmed Mansoor, juga didenda Dh1 juta (sekitar $ 272.000) karena menghina “status dan prestise UEA dan simbol-simbolnya”, termasuk para pemimpinnya, harian Nasional berbahasa Inggris Abu Dhabi melaporkan pada Rabu (30/5/2018) sebagaimana dilansir Aljazeera.

Pengadilan menyatakan Mansoor berkonspirasi dengan “organisasi teroris”, tulis surat kabar itu.

Mansoor, yang ditangkap pada 20 Maret 2017 tahun lalu, telah menyuarakan dukungan untuk sesama aktivis, Osama al-Najjar, ketika pejabat Emirat tidak membebaskannya padahal hukumannya selama tiga tahun telah selesai. Al-Najjar sendiri dihukum 3 tahun karena men-tweet tentang pelanggaran hak asasi manusia di UEA.

Baca Juga

Menurut Amnesty International, sebelum penangkapannya, Mansoor menghadapi “intimidasi berulang, pelecehan, serangan fisik dan ancaman kematian dari otoritas UEA”.

Pada 2015, Mansoor memenangkan penghargaan Martin Ennals sebagai pembela hak asasi manusia atas karyanya di UEA. Lembaga pemberi penghargaan menggambarkannya sebagai “salah satu dari sedikit suara di Uni Emirat Arab yang memberikan penilaian independen kredibel tentang perkembangan hak asasi manusia di negara tersebut”. (S)

Sumber: Aljazeera

Baca Juga