DPR Sepakati Definisi ‘Terorisme’, RUU Disahkan

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi UU Terorisme, Jumat (25/5/2018). Pengesahan RUU Terorisme itu berlangsung tanpa adanya interupsi dan perdebatan. RUU Anti-Terorisme itu akhirnya disetujui secara aklamasi untuk disahkan  menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya perdebatan panjang terjadi terkait definisi “terorisme”. Pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana “Terorisme” ini molor hingga lebih dari satu tahun.

Dalam pidato tanggapan pendapat akhir pemerintah, Menteri Hukum dan HAM menegaskan, dengan disetujuinya RUU ini untuk segera disahkan sebagai UU menjadi momentum penting dalam pemberantasan tindak pidana “terorisme”.

Sebelumnya Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana “Terorisme” Muhammad Syafii mengungkapkan bahwa pansus telah mencapai kesepakatan tertinggi dengan menyepakati adanya definisi tentang tindak pidana “terorisme”.

Baca Juga

“Soal definisi ini merupakan pencapaian tertinggi dari pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana ‘Terorisme’ ini,” ujar Syafii.

Definisi “Terorisme” yang disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, yaitu: “Terorisme” adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana “teror”, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas public atau fasilitas internasional dengan motif ideology, politik atau gangguan keamanan.(*)

Baca Juga