JAKARTA (SALAM-ONLINE): Berbicara pada sebuah talk show di salah satu stasiun televisi swasta, Selasa (1/5/2018) malam, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengatakan bahwa Indonesia saat ini tengah mengalami krisis buruh lokal.
Fadli mengungkapkan hal itu, mengingat Permenakertrans nomor 16 tahun 2015, Permenakertrans nomor 35 tahun 2015 dan Perpres nomor 20 tahun 2018, telah memeberi karpet merah terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Di @ILC_tvOnenews <https://www.instagram.com/ILC_tvOnenews/> saya sampaikan bahwa regulasi TKA hari ini memberi karpet merah pada pekerja asing,” ungkap Fadli di akun media sosialnya, Rabu (2/5) dini hari.
Menurutnya, aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya menciptakan regulasi yang meningkatkan kesejahteraan para buruh. “Namun, praktiknya regulasi terkait tenaga kerja tidak pro pada kesejahteraan buruh,” kata dia.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa isu cacatnya Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang TKA bukanlah hal yang sengaja diangkat dan dibesar-besarkan. “Saya tegaskan Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing bukanlah isu yang sengaja ‘digoreng’ atau dibesar-besarkan. Sebab, pada kenyataannya, Perpres tersebut memberi kemudahan pada TKA,” terang Fadli.
Sebelumnya, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi, mengkritisi Permen Nomor 16 dan 35, yang menghilangkan peraturan Tenaga Kerja Asing untuk dapat berbahasa Indonesia. Menurut Rusdi, hal itu sangat merugikan buruh Indonesia.
Di samping Permen tersebut memudahkan banyak TKA, TKA yang tidak bisa berbahasa Indonesia juga dianggap Rusdi akan sulit memberikan manfaat terhadap pekerja lokal. Salah satunya dalam menularkan pengetahuan dan keterampilan baru terhadap tenaga lokal.
Sementara di samping kemudahan bekerja yang didapatkan TKA, Rusdi menyampaikan bahwa ada sekitar 7 juta rakyat Indonesia yang mengangggur. Terlebih lagi, pekerjaan saat ini, kebanyakan dilakukan oleh TKA asal Cina yang menurutnya sangat dapat dilakukan pekerja lokal.
Menurut Presiden Union Migrant Indonesia, Muhammad Iqbal, mestinya TKA dipekerjakan pada pekerjaan yang memang tidak dapat dilakukan warga lokal. Dan Kalaupun jenis pekerjaannya sama, seharusnya TKA tidak mendapatkan upah yang lebih besar dibanding pekerja lokal.
Penerimaan terhadap TKA, ujar Iqbal, harus sejalan dengan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Jika tidak, kata dia, bisa menimbulkan konflik di tengah pekerja.
“Konflik sekarang mulai ada cemburu-cemburu sosial. ini bisa menjadi bom waktu bagi pemerintah jika nanti tidak bisa memproteksi (pekerja lokal),” kata Iqbal saat ditemui Salam-Online di waktu dan tempat yang sama dengan Rusdi, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (MNM/Salam-Online)