Kasus Ust Abd Somad di Bali Naik ke Penyidikan, Arya Wedakarna Akan Jadi Tersangka?

DENPASAR (SALAM-ONLINE): Setelah sekian lama tak terdengar, kasus persekusi dan ujaran kebencian terhadap Ustadz Abdul Somad pada 8 Desember 2017 di Hotel Aston Jl Gatot Subroto, Denpasar, dilaporkan akan berlanjut.

Laporan polisi nomor: LP/506/XII/2017/SPKT tanggal 20 Desember 2017 di Polda Bali atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), anggota DPD RI Dapil Bali, oleh Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS) dikabarkan perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Seperti diketahui, aksi persekusi yang dialami oleh Ustadz Abdul Somad saat berada di Denpasar untuk bersafari dakwah Desember 2017 tahu lalu itu diduga disulut oleh postingan AWK di Facebook beberapa hari sebelumnya. Dia diduga menjadi provokator melalui media sosial tersebut sehingga Ustadz Abdul Somad ditolak dan persekusi oleh sekelompok orang di Bali.

TA-FPUAS telah melaporkan Arya Wedakarna pada 20 Desember 2017 ke Polda Bali atas tindak pidana ujaran kebencian, menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan Diskriminasi Suku, Ras dan Etnis, menunjukkan ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) di Media Sosial serta penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 4 5a ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dana tau Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 160 KUHP dana tau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.

“Bahwa atas SP2HP yang kami terima tanggal 21 Mei 2018 dari Kasubdit II AKBP Agung Kanigoro, SH, S.IK, MH, menyatakan pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 Polda Bali telah melaksanakan Gelar Perkara atas Terlapor I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Anggota DPD RI Dapil Bali dan Perkaranya telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” kata Koordinator Tim Advokasi FPUAS, Zulfikar Ramly, SH, M.Hum dalam keterangan persnya, Rabu (23/5/2018).

Dengan ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan, itu artinya, ujar Ramly, status Tersangka sebentar lagi akan disematkan kepada AWK.

Baca Juga

“Kami (TA-FPUAS) mengapresiasi Polda Bali atas peningkatan status perkara yang kami laporkan atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Anggota DPD RI Dapil Bali,” ujar Ramly.

Untuk itu, pihaknya, kata Ramly, mendesak Polda Bali agar segera meningkatkan Status Tersangka atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Anggota DPD RI Dapil Bali dan segera ditahan demi menjaga keutuhan, kerukunan dan kebhinnekaan masyarakat dan umat beragama di Bali yang selama ini terlah terjalin dengan baik.

Menurut TA-FPUAS, korban tindak pidana ujaran kebencian tak hanya dirasakan Ustadz Abdul Somad, tetapi juga Masyarakat dan Umat Islam di Bali yang selama ini sudah sangat baik bermasyarakat di Bali.

Oleh karenanya Tim Advokasi FPUAS juga mendesak Polda Bali untuk mengusut tuntas penanganan perkara Para Terlapor lainnya yang terlibat dalam Persekusi Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston Jl Gatot Subroto, Denpasar, pada 8 Desember 2017.

Para Terlapor lainnya itu, menurut TA-FPUAS, antara lain Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Ngurah Harta, Arif (Perguruan Sandi Murti Bali), Agus Priyadi alias Gus Yadi, Mocka Jatmika, Jemima Mulyandari, dkk. (S)

Baca Juga