Kenapa Bisa Bendera Zionis Penjajah Berkibar di Papua?

SALAM-ONLINE: Ketika Amerika Serikat (AS) memindahkan kedutaannya di wilayah jajahan Zionis “Israel” dari Tel Aviv ke Yerusalem (Al-Quds), di hari yang sama, Senin, 14 Mei 2018, publik Tanah Air dikejutkan dengan viralnya dua video yang memperlihatkan diusung dan dikibarkannya bendera Zionis (bintang David) di Papua oleh warga setempat.

Dalam video pertama, nampak beberapa orang berjoget-joget sambil melambai-lambaikan bendera bergambar logo bintang David tersebut di sebuah ruangan besar dan tertutup. Menurut informasi yang diperoleh Vivanews, Jumat (18/5), kegiatan itu ialah Kebaktian Budaya Bangsa ke-12 di Gelangggang Olah Raga Waringin Kotaraja Jayapura. Tak diketahui waktu tepatnya. Namun, apa hubungannya dengan bendera Zionis?

Video kedua memperlihatkan massa berkonvoi dengan bus, minibus dan truk. Di setiap kendaraan nampak satu-dua orang melambai-lambaikan bendera itu.

Seorang pria perekam video itu menyebut peristiwanya di kota Jayapura, Papua, meski tak disebut waktunya. “Ya, ya, ya… Di saat semua dunia mengutuk aksi Zionis ‘Israel’, di sini, di Jayapura, Papua … semua mengibarkan bendera ‘Israel’,” ujarnya dalam video itu.

“Hanya di Papua,” katanya menambahkan, “yang bisa mengibarkan bendera ‘Israel’, ya. Di saat semua mengecam aksi Zionis ‘Israel’, tapi di negara kita sendiri, masih ada orang yang mengibarkan bendera (‘Israel’)—konvoi; pawai lagi.”

Konvoi dan pengibaran bendera Zionis di Papua itu, tentu saja tak salah jika banyak pihak yang mengaitkannya dengan peristiwa pembukaan/pemindahan Kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem. Meskipun, sebenarnya, dalam beberapa tahun ini setiap pertengahan Mei, bendera Zionis selalu dikibarkan di Papua—ini dikaitkan dengan dukungan terhadap “Negara Israel” yang didirikan secara ilegal pada 15 Mei 1948.Seperti diketahui, pembentukan “Negara Israel” dimulai dengan merampas tanah warga Palestina dan lahan-lahan bangsa Palestina. Lebih dari 750.000 warga Palestina diusir dan menjadi pengungsi di Yordan, Lebanon, Suriah, dan lainnya. Sampai sekarang, setidaknya lebih dari 5 juta warga Palestina menjadi pengungsi.

Benar. Seperti dilansir Vivanews, pengibaran bendera bintang David di bumi Cendrawasih itu bukan kali ini saja. Video serupa konvoi dan pertemuan umum dengan aneka atribut bintang David dengan lokasi di Papua menyebar dalam berbagai video di Youtube.

Menurut Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar, konvoi kendaraan disertai pengibaran bendera Zionis dalam sebuah acara di Jayapura, Papua merupakan sebuah tradisi.

“Pengibaran bendera ‘Israel’ di Jayapura peringatan dari komunitas Sion Kids, ini komunitas masyarakat. Itu sudah seperti tradisi dan merupakan budaya,” kata Boy saat dihubungi awak media, Kamis (17/5).

“Mereka dulu ada sejarah dengan pendeta ‘Israel’ yang dulu pernah ‘berdakwah’ datang ke Indonesia. Itu sekarang sudah jadi tradisi dan budaya. Itu saja tidak ada kepentingan lain,” ujarnya.

Boy meminta masyarakat tidak berpikiran acara budaya ini sebagai bentuk dukungan terhadap “Israel”.

“Jauh sekali dengan bentuk dukungan terhadap ‘Israel’. Tidak ada maksud dukungan untuk ‘Israel’. Intinya ini hanya acara peringatan,” tukasnya.

Dia juga mengatakan tak ada konflik dalam hal ini di Papua. “Damai-damai saja. Jangan bandingkan dengan Jakarta. Kita (Papua) baik-baik semua, toleransi bagus. Jadi saya tekankan apa yang terjadi itu aspek budaya. Tidak ada aspek politis, bukan dukungan (untuk) ‘Israel’,” tandasnya seperti dikutip CNN Indonesia.

Adalah Partai Gerindra yang mempertanyakan sikap aparat Kepolisian mengapa sampai bisa membiarkan massa berkonvoi dengan mengibarkan bendera Zionis di Jayapura, Papua. Padahal, kata anggota DPR dari Gerindra, Sodik Mudjahid, bendera itu jelas-jelas milik “negara” yang tak mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia.

“Tradisi budaya apa di Indonesia yang terkait dengan sebuah bendera resmi suatu ‘negara’ dan ‘negara’ itu bukan ‘negara’ sahabat NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)?” tukas Sodik Mudjahid, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (18/5).

Peristiwa itu, menurut Sodik, tak dapat ditolerir dari aspek mana pun—budaya, hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun peristiwa itu justru dibiarkan oleh aparat.

Dia meragukan aparat keamanan akan membiarkan peristiwa serupa jika yang melakukannya adalah kelompok Islam: apakah akan dijelaskan sebagai tradisi atau malah akan dianggap sebagai “teroris”.

“Kenapa polisi sekarang begitu toleran terhadap bendera atau lambang komunis dan lambang atau bendera ‘Israel’?” gugatnya.

Kalau hal itu menjadi pembiaran, apalagi pembelaan dengan penjelasan yang tak masuk akal, maka bisa disebut sebagai ketidakadilan. “Dan semua ketidakadilan adalah undangan perlawanan,” katanya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan, di Indonesia sekarang berkembang aspirasi luas dari masyarakat yang menentang pembukaan/pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat di wilayah jajahan “Israel” dari Tel Aviv ke Yerusalem. Lalu muncul peristiwa pengibaran bendera “Israel” di Indonesia yang memicu persepsi dan reaksi lain.

Baca Juga

Fadli menyarankan aparat keamanan menghentikan aktivitas pengibaran bendera bintang David itu di Papua. “Karena itu jelas dari ‘Israel’, yang bukan bendera dari tradisi melainkan bendera dari zionis ‘Israel’,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengingatkan juga bahwa pernah ada kejadian penghalangan pengibaran bendera Islam. Kejadian di Papua, kalau dibiarkan, akan menimbulkan asumsi diskriminasi.

“Ada, di mana bendera yang dikibarkan umat Islam justru mendapat perlakukan berbeda, dihalang-halangi dan dilarang. Bahkan ada bendera Palestina juga sempat dikritisi, sementara bendera ‘Israel’ justru diberi kebebasan. Jadi ada diskriminasi dalam penanganan ini,” katanya.

Dalam akun Twitternya, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) menggugat pengibaran bendera Zionis di Papua. Tentara penjajah “Israel”, kata HNW, telah membunuhi warga Palestina. Oleh karenanya HNW menyebut “Israel” sebagai teroris. Tindakan biadab penjajah “Israel” itu mendapat kecaman dunia internasional

“Dunia Internasional kecam israel yg menteror warga Palestina (dg bunuh lagi puluhan&lukai ratusan). Eh di Papua, sebagian WNI malah konvoi kibarkan bendera teroris ‘israel’. Polisi kita sedang jadi target teroris, mestinya laku kibarkn bendera teroris israel harusnya tak dibiarkn,” tulis HNW di akun Twitternya @hnurwahid.

Bendera asing

Penggunaan bendera negara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.

Disebutkan dalam pasal 1 peraturan itu:

(1) Warganegara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya:
a) Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya.
b) Pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau Perdana Menteri negaranya berkunjung di Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.

Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah dan/atau kantornya atau di halaman rumah dan/atau dihalaman kantor itu.

(2) Warga negara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan di tempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau izin Kepala Daerah.
(3) Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
(4) Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum.

Diatur lagi dalam pasal 3:

(1) Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia.
(2) Jika bendera kebangsaan asing dipasang setengah tiang, maka dengan menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 1, bendera kebangsaan Indonesia tidak dipasang.

Pasal 4

Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1 dan pasal 3, maka bendera kebangsaan asing dapat digunakan tersendiri dan setiap hari:

a) Pada gedung-gedung Perwakilan Diplomatik negara asing dan Perwakilan Konsuler negara asing di tempat-tempat di mana tidak ada Perwakilan Diplomatik negara asing yang bersangkutan dan di halaman-halaman gedung-gedung tersebut;
b) Pada rumah-rumah jabatan dan di halaman rumah-rumah jabatan, dan pada kendaraan-kendaraan Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kepala Perwakilan Konsuler negara asing di tempat-tempat di mana tidak ada Perwakilan Konsuler Diplomatik negara asing itu.

Pasal 6

Dengan tidak mengurangi hak penggunaan bendera kebangsaan asing yang dimaksud dalam pasal 4 sub a dan sub b, maka Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut pertimbangannya penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum. (*)

Sumber: Vivanews, CNN Indonesia

Baca Juga