Polri: Tak Ada Pidana dalam Kasus Penyerangan Kantor Radar Bogor

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Massa simpatisan PDIP menggeruduk kantor redaksi harian Radar Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018) lalu. Massa bahkan dilaporkan merusak beberapa bagian kantor redaksi itu.

Selain membentak dan memaki, massa juga sempat melakukan dorong-dorongan terhadap Pemimpin Redaksi Radar Bogor, Tegar Bagdja, dan sejumlah karyawan. Bahkan seorang staf Radar Bogor dipukul oleh pihak PDIP saat keributan itu pecah.

“Secara fisik, satu orang staf kami ada yang dipukul tapi ditangkis. Itu terjadi di belakang Aula Radar Bogor di lantai satu. Saya juga didorong-dorong,” ujar Tegar seperti dikutip CNNIndonesia, Kamis (31/5).

Aksi mereka dipicu pemberitaan harian Radar Bogor soal gaji Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang berjudul ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 Juta’ pada terbitan 30 Mei 2018 dengan gambar Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo, berdasarkan keterangan Polresta Bogor disimpulkan tak ada tindak pidana dalam masalah itu. “Informasi terakhir dari Polresta Bogor, yang pertama, tidak ada masalah pidana,” katanya di Jakarta pada Minggu, 3 Juni 2018, sebagaimana dilansir Viva.co.id.

Kata Setyo, sudah ada pertemuan antara wartawan dan pengurus PDIP tentang masalah itu. Maka masalahnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Bahkan, dalam waktu dekat ada pertemuan antara asosiasi wartawan dengan pimpinan PDIP di Bogor. (*)

Sumber: Vivanews, CNN Indonesia

Baca Juga