JAKARTA (SALAM-ONLINE): Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberitakan akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018 mendatang. Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami membenarkan hal itu, sebagaimana dilansir detikcom, Rabu (11/7/2018).
Untuk mengingatkan kembali, Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait pernyataannya atas Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara: 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut. (*)
Sumber: detikcom