Laporkan Pembunuhan 10 Pria Rohingya, Wartawan Reuters Diadili
SALAM-ONLINE: Salah satu dari dua wartawan Reuters yang diadili di Myanmar karena memperoleh dan dianggap menyebarkan rahasia negara (Myanmar) itu mengungkapkan di sidang pengadilan bahwa mereka tidak melanggar hukum, Aljazeera melaporkan, Selasa (17/7/2018).
Wa Lone, yang ditangkap bersama rekannya, Kyaw Soe Oo, pada Desember 2017 lalu, mengatakan mereka diadili karena melaporkan (memberitakan) pembunuhan 10 pria dan anak laki-laki Rohingya.
Keduanya dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi Myanmar, yang dapat menghukum mereka hingga 14 tahun penjara. (S)
Sumber: Aljazeera