Pengadilan Banding Mesir Kuatkan Hukuman Pemimpin Ikhwanul Muslimin

KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan tinggi banding rezim kudeta Mesir pada Kamis (26/7/2018) menguatkan hukuman penjara lima tahun yang sebelumnya dijatuhkan terhadap pemimpin senior Ikhwanul Muslimin, Abdel-Rahman al-Bar, menurut sumber pengadilan, Anadolu Agency melaporkan, Jumat (27/7).

Menurut sumber pengadilan yang tidak disebutkan namanya, Pengadilan Kasasi rezim berdarah Mesir itu juga telah menguatkan hukuman serupa yang dijatuhkan terhadap dua anggota tertinggi Ikhwanul Muslimin.

Sebelumnya, tiga pejuang Ikhwanul Muslimin tersebut dijatuhkan hukuman karena dituduh “menyerang pasukan keamanan” pada Juli 2013, yakni tiga minggu setelah Presiden Mesir Mohammad Mursi yang juga pemimpin Ikhwanul Muslimin, dikudeta oleh Militer.

Akhirnya, hukuman penjara yang baru dijatuhkan tersebut menurut pengadilan, adalah bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.

Pasca demonstrasi besar-besaran rakyat Mesir yang menolak kudeta militer pimpinan Abdul Fatah Al-Sisi, banyak dari mereka, khususnya para anggota Ikhwanu Muslimin ditangkap dan diadili dengan berbagai tuduhan yang dianggap banyak kalangan mengada-ngada.

Baca Juga

Sementara Presiden Mursi sendiri dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan bermacam tuduhan, mulai dari spionase, “mencuri dokumen yang berhubungan dengan keamanan negara”, sampai masalah pemberontakan.

Selain itu, ada juga dari beberapa pendukung Presiden Mursi yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Mesir. (MNM/Salam-Online)

Sumber: Anadolu Agency

Baca Juga