Istana: Indonesia Rugi Jika Tetapkan Gempa Lombok Bencana Nasional

Sekretaris Kabinet Pramono Anung

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Indonesia akan mengalami kerugian sangat besar jika bencana alam di Lombok dinyatakan sebagai bencana nasional.

“Kalau kami menyatakan bencana nasional berarti bencana itu seluruh nasional, dan menjadikan travel warning. Negara-negara bukan hanya ke Lombok tapi bisa ke Bali dampaknya luar biasa, yang biasanya tidak diketahui oleh publik,” ujar Pramono di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (20/8/2018) sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Senin (20/8).

Pihak istana mengakui sektor pariwisata menjadi salah satu faktor pertimbangan pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional terhadap gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Begitu dinyatakan bencana nasional maka seluruh Pulau Lombok akan tertutup untuk wisatawan dan itu kerugiannya lebih banyak,” kata Pramono

Menurutnya, penetapan status bencana nasional benar-benar bisa menutup pintu wisatawan dalam bahkan luar negeri ke seluruh Pulau Lombok hingga Bali.

“Jadi supaya tidak salah karena begitu (ditetapkan) bencana nasional, dampaknya luar biasa,” kata mantan Wakil Ketua DPR ini.

Hal serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, bencana letusan Gunung Agung di Bali menjadi salah satu contoh tak perlu menetapkan status bencana nasional.

“Pengalaman kami waktu di Bali, begitu dibilang bencana nasional, langsung (turun), lari. Padahal treatment-nya sama aja,” ucapnya.

Baca Juga

Tetapi, ia menyatakan pemerintah pusat akan tetap membantu pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dalam menanggulanggi bencana alam di Lombok seperti menangani bencana nasional.

Hal ini disampaikan menyikapi desakan sejumlah pihak kepada Jokowi untuk segera menyatakan gempa Lombok menjadi bencana nasional. Di antaranya oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Mereka berpendapat tak ada lagi alasan bagi Jokowi menunda penetapan status bencana nasional untuk gempa Lombok.

Gempa berkekuatan 7,0 SR kembali mengguncang Lombok Timur, NTB. Gempa tersebut merupakan gempa dengan magnitudo terbesar sejak gempa pertama mengguncang NTB pada 29 Juli 2018 lalu.

Angin puting beliung di lokasi pengungsian korban gempa Lombok. (Foto: Instagram Sutopo)

BNPB mencatat sejak gempa mengguncang Lombok, tercatat ratusan orang meninggal. Namun, hingga kini pemerintah belum menetapkan status bencana nasional.

Berdasarkan UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana disebutkan bahwa penetapan bencana nasional harus memuat indikator, jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. (*)

Sumber: CNN INdonesia

Baca Juga