Nyawapres, Kiai Ma’ruf Diminta Mundur dari Ketum MUI & Rais ‘Aam PBNU

KH Ma’ruf Amin

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo meminta KH Ma’ruf Amin yang saat ini menjadi bakal Cawapres Joko Widodo agar mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Anton mengatakan, hal itu sesuai dengan peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) MUI. Selain mundur dari Ketum MUI, Anton juga meminta Kiai Ma’ruf untuk mundur dari Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Sesuai aturan organisasi jangankan nyapres nyawapres, nyabup saja harus mundur dari jabatan Ketum MUI, juga Rais ‘Aam PBNU,” kata Anton kepada Salam-Online, Senin (13/8/2018) malam.

Bahkan menurut Anton, jika melihat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2018 tentang PKPU, Presiden Petahana yang mencalonkan kembali dalam Pilpres juga harus mundur dari jabatannya.

“Coba baca pasal sepuluh UU tersebut, semua pejabat negara tak terkecuali kan?” terangnya.

Anton percaya bahwa Kiai Ma’ruf tahu dan akan menaati peraturan yang ada. Dia mengatakan sekitar dua pekan lagi proses pengunduran diri Kiai Ma’ruf akan diproses.

Baca Juga

“Saya kira kiai Ma’ruf tahu dan taat pada aturan tersebut, karena saya dengar berangkat haji, nanti diproses sepulang dari ibadah haji, dua pekan lagi-lah,” ungkap Anton.

Anton Tabah Digdoyo

Dia menambahkan, jika nanti dalam tes kesehatan tidak memenuhi syarat, sebaiknya Kiai Ma’ruf tidak memaksakan.

“Karena beliau sudah sepuh. Kalau memang tidak memenuhi syarat, tidak boleh dipaksakan demi kemaslahatan semua pihak, tugas wapres itu berat,” ujar Anton.

Selain Anton, sejumlah tokoh dan berbagai kalangan lainnya juga meminta hal yang sama kepada Kiai Ma’ruf. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga