Cabut Izin 13 Pulau, Anies Setop Seluruh Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan menyetop seluruh proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Anies menegaskan hal itu usai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018).
“Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan,” ungkap Anies.
Dihentikannya reklamasi sesuai dengan janji kampanye Anies dalam Pilgub DKI 2017 lalu. Anies mengawali langkahnya itu dengan menarik pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) bersama DPRD DKI pada Desember 2017.
Dua aturan itu sebagai alasan Anies untuk menyegel proyek pembangunan pulau reklamasi pada 7 Juni 2018. Sebanyak 932 bangunan dan proyek di Pulau reklamasi C dan D disegel. Selain itu, proyek lainnya pun dihentikan hingga dua raperda di atas selesai.
Anies mencabut seluruh izin prinsip pulau dan menghentikan proses reklamasi 13 pulau yang belum dibangun.
Pencabutan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
Sebanyak 13 pulau yang masih belum dibangun itu adalah Pulau A, B dan E (PT Kapuk Naga Indah), Pulau I, J dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau M (PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta), Pulau H (PT Taman Harapan Indah) dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Paksi).
Penghentian reklamasi ini akan diawali dengan pengiriman surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja sama kepada pihak pengembang. (*)