Partai Islam Terbesar di Bangladesh Dilarang Ikut Pemilu

DHAKA (SALAM-ONLINE): Partai Islam terbesar di Bangladesh, Jamaat Islami, dilarang untuk ikut sebagai peserta pemilu legislatif (parlemen) yang digelar pada Desember 2018 mendatang. Demikian diumumkan oleh otoritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) negara tersebut, Senin (29/10/2018) malam, yang dilansir kantor berita Anadolu, Selasa (30/10).

Dilaporkan, Komisi Pemilihan Umum Bangladesh membatalkan Jamaat Islami, partai Islam terbesar di negara itu, yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta pemilu.

“Sekretariat komisi mengeluarkan pengumuman pada hari Ahad (28/10) berdasarkan perintah penuh dari Pengadilan Tinggi,” demikian disampaikan Helal Uddin Ahmed, sekretaris Komisi Pemilihan Umum yang mengonfirmasikan keputusan tersebut kepada Anadolu Agency (AA). Perintah pengadilan itu dikeluarkan hari Ahad, tetapi baru diumumkan pada Senin (29/10).

Menurut komisi pemilihan, pada 2013 Pengadilan Tinggi telah memutuskan untuk membatalkan keikutsertaan Jamaat Islami, tetapi keputusan rinci yang menyebutkan perintah itu baru saja tiba di komisi.

Baca Juga

Pihak Jamaat Islami Bangladesh secara resmi belum menanggapi keputusan itu. Namun Mujibur Rahman, wakil ketua partai, mengatakan keputusan komisi pemilihan itu penuh prasangka.

“Alih-alih memberikan suasana yang kondusif untuk pemilihan nasional pada Desember mendatang, tapi komisi pemilu malah bekerja untuk Liga Awami (partai yang berkuasa) agar para kandidat partai itu menang,” tuduhnya. (mus)

Sumber: AA

Baca Juga