Pembakar dan Pembawa Bendera Berlafadz Tauhid Divonis 10 Hari Penjara

Sidang kasus pembakaran bendera berlafadz tauhid di PN Garut, Senin (5/11/2018). (Foto: Tribun Jabar).

GARUT (SALAM-ONLINE): Dua anggota Banser pembakar bendera berlafadz tauhid saat Hari Santri Nasional di Garut divonis 10 hari penjara dan denda Rp2 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/10). Perbuatan keduanya dinilai tindak pidana ringan.

“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar Hakim Hasanudin dalam sidang yang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018), dilansir dari detikcom.

Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa serta melihat barang bukti, majelis hakim menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar Pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya dan tidak ingin mengajukan banding.

“Menerima,” ungkap keduanya serentak kepada majelis hakim.

Sementara itu, Uus si pembawa bendera juga dihukum 10 hari penjara. Uus juga divonis bersalah membuat kegaduhan.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10 hari,” ujar Hasanudin.

Baca Juga

Hasanudin mengatakan, Uus terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni Pasal 174 KUHP.

Dia membawa bendera hingga berujung aksi pembakaran. Selain dipenjara 10 hari, Uus juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.

“Saudara berhak menerima, pikir-pikir, atau keberatan dengan putusan ini. Karena ini menyangkut kemerdekaan saudara,” ungkap Hasanudin.

“Saya menerima, Pak,” kata Uus.

Kasus ini berawal dari aksi pembakaran bendera berkalimat tauhid yang diklaim sebagai bendera HTI dalam acara Hari Santri Nasional di Lapangan Alun-alun Garut, Senin (22/10). Video pembakaran bendera itu pun viral di media sosial.

Polisi yang menangani kasus ini lalu menetapkan tersangka pada F dan M selaku pembakar dan Uus Sukmana pembawa bendera.

Sumber: detikcom, CNN, Tribun Jabar

Baca Juga