Muslim Uighur beretnis Turki di Turkistan Timur ditindas dan dijajah rezim komunis Cina. Nama wilayah mereka, Turkistan, dicaplok. Oleh Cina yang menjajahnya, nama Turkistan diganti menjadi Xinjiang. Sekitar satu juta orang di antara mereka ditahan dan disiksa. Dunia diam! Dewan Pertimbangan MUI mendesak OKI dan pemerintah Indonesia untuk membela dan menyelamatkan Muslim Uighur.
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Pusat, Prof Dr HM Din Syamsuddin, mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan Umat Islam Uighur serta bersikap tegas terhadap rezim komunis Cina dan memberikan hak-hak sipil bagi mereka.
Secara khusus, Dewan Pertimbangan MUI juga mendesak Pemerintah Indonesia bersikap keras dan tegas terhadap rezim Cina dan membela nasib umat Islam di wilayah Turkistan yang namanya diganti oleh Cina menjadi provinsi Xinjiang tersebut. Din Syamsuddin yang juga President of Asian Conference on Religions for Peace (ACRP) mendesak agar penindasan itu dihentikan.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini mengecam keras penindasan atas Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang, Cina. Seperti diberitakan media massa internasional, Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang mengalami penyiksaan, pengucilan dan pelarangan menjalankan ajaran Islam.
“Penindasan seperti itu, merupakan pelanggaran nyata atas Hak Asasi Manusia dan hukum internasional. Hak Asasi Manusia dan International Convenant on Social and Political Rights menegaskan adanya kebebasan beragama bagi segenap manusia,” tegas Din dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Senin (17/12/2018).
Maka, Muslim Uighur beretnis Turki yang merupakan penduduk mayoritas di Provinsi Xinjiang memiliki kebebasan menjalankan ajaran agamanya.
Kepada umat Islam sedunia, Din Syamsuddin mengimbau untuk mengulurkan pertolongan bagi saudara-saudara Muslim lewat cara-cara yang memungkinkan.
Muslim Uighur bertnis Turki dengan wilayahnya bernama Turkistan, dicaplok oleh Cina. Nama Turkistan oleh Cina yang menjajahnya diganti menjadi Xinjiang. Lalu, sekitar 1 juta penduduknya secara paksa dimasukkan ke dalam kamp tahanan. Kebebasan dan hak-hak hidup mereka direnggut secara paksa. Dunia bungkam!
Setidaknya sejumlah persekusi massal dilakukan oleh penguasa/penjajah Cina terhadap Muslim Uighur seperti:
- Melarang nama Islam untuk bayi yang baru lahir. Pemilik nama berbau Islam diancam tidak mendapatkan pekerjaan.
- Menyita Al-Qur’an, sajadah dan atribut yang menyimbolkan Islam.
- Melarang anak-anak mengikuti pelajaran Islam dan belajar Al-Qur’an. Ustadz yang mengajarkan Qur’an melalui media sosial, ditangkap.
- Mengubah Masjid jadi pusat propaganda. Masjid diharuskan mengibarkan bendera CIna dan spanduk bertuliskan slogan komunisme. Sebelum shalat mengadakan upacara bendera dan kuliah patriotisme. Mencopot kaligrafi kalimat tauhid Laa ilaaha illallaah di dinding Masjid.
- Memotong gaun panjang Muslimah di tengah jalan, meski sebagian Muslimah memakai untuk alasan kenyamanan. Dilarang berjilbab, apalagi bercadar.
- Memasang puluhan ribu kamera pendeteksi wajah untuk mengawasi gerak-gerik umat Islam. Setiap rumah di depannya dipasangi QR Code. Dan, ada list, siapa yang boleh tinggal di rumah tersebut.
- Program ‘Become Family’, mengharuskan keluarga Uighur menerima tamu dari Partai Komunis yang diutus negara (penjajah) untuk mendoktrin, mengawasi, melarang ibadah shalat dan puasa di rumah Muslim Uighur.
- Menikahkan paksa Muslimah Uighur dengan pria kafir/musyrik dari suku Han dengan dalih asimilasi budaya, untuk menghapus ras Uighur, di saat para pria Uighur dijebloskan ke kamp tahanan.
- Sekitar satu juta laki-laki Uighur dipaksa untuk ikut kamp “re-edukasi” (yang lebih mirip kamp konsentrasi) karena memelihara jenggot dan melakukan aktivitas ke-Islaman. Mereka didoktrin dengan komunisme dan patriotism Cina, dipaksa makan babi dan mengonsumsi minuman keras. (s)