Beli Saham Freeport, PT Inalum Belum Bayar Pajak Air Permukaan Umum

“Namun, hingga saat ini PT Inalum merasa keberatan membayarkannya. Dengan situasi mereka mampu membeli saham PT Freeport,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Sarmadan Hasibuan.MEDAN (SALAM-ONLINE): Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan, PT Indonesia Asahan Alumunium (PT Inalum) belum membayarkan Pajak Air Permukaan Umum (APU) senilai Rp 2,3 Triliun lebih.

Kepala BPPRD Provinsi Sumatera Utara, Sarmadan Hasibuan, mengatakan, setelah melakukan beberapa kali pertemuan dalam persidangan, PT Inalum belum juga mau membayarkan utang pajak tersebut.

“Mengenai tunggakan pajaknya, setelah keputusan pengadilan sudah ada tiga kali keputusan dari pengadilan mereka memiliki utang sebanyak 2,3 triliun lebih,” kata Sarmadan, seusai mengadakan rapat di lantai delapan, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat (25/1/2019).

Sarmadan juga mengatakan, bahwa PT Inalum sendiri keberatan untuk membayarkan pajak dengan besaran uang yang harus dibayarkan. Sarmadan menyatakan, perusahaan tersebut telah mampu membeli separuh saham PT Freeport.

“Namun, hingga saat ini PT Inalum merasa keberatan membayarkannya. Dengan situasi mereka mampu membeli saham PT Freeport,” ucapnya lagi.

Kepala BPPRD Sumatera Utara, Sarmadan Hasibuan

Langkah-langkah negosiasi sudah beberapa kali diadakan oleh pemerintah Sumut melalui BPPRD, tetapi Sarmadan mengatakan, sangat mengharapkan adanya titik temu permasalahan tunggakan pajak tersebut.

“Kita mengharapkan segera melaksanakan negosiasi dengan PT Inalum dengan pemerintah Sumut,” ujarnya.

Dia juga berharap agar PT Inalum mau bertemu dengan pimpinan Pemerintahan, yaitu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk membicarakan masalah ini. Sarmadan berharap, setelah bertemu, kemungkinan akan didapat ujung permasalahan, berikutnya jika sudah sepakat, pajak tersebut akan dimanfaatkan.

Baca Juga

Rapat Gabungan Komisi A dan C DPRD Sumut dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut dan PT Inalum membahas utang pajak APU (Air Permukaan Umum) yang belum dibayarkan PT Inalum periode November 2013 – Maret 2017 sebesar Rp2,3 triliun.

Namun PT Inalum memohon kepada Pemprov Sumatera Utara dan DPRD Sumut untuk memberikan keringanan pajak APU tersebut serta berharap penerapan tarif ke depannya mengacu kepada Kepmen (Keputusan Menteri) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 568/KPTS/M/2017 tentang Penerapan Harga Dasar Air Permukaan (PHDAP) yakni sebesar Rp 27/kwh.

Anggota DPRD Sumut gelar rapat membahas pajak air permukaan umum (APU) PT Inalum

“Solusi apa yang akan dibuatkan ke depannya. Akan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi Sumut,” katanya.

Pemerintah melalui induk holding BUMN pertambangan, PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) akan membayar 3,85 miliar dollar AS untuk mengambil 51 persen saham PT Freeport Indonesia pada November 2018.

Jumlah tersebut setara dengan Rp 57,3 triliun dengan kurs Rp 14.900 per dollar AS. (*)

 Sumber: TribunMedan

Baca Juga