Dianggap Rendahkan Negara, Seorang Aktivis UEA Divonis 10 Tahun Penjara

Ahmed al-Shehhi, seorang aktivis Uni Emirat Arab, dihukum pada Mei 2018 karena dianggap ‘meremehkan status dan prestise’ negara tersebut. 

ABU DHABI (SALAM-ONLINE): Pengadilan Uni Emirat Arab (UEA) telah mengukuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Ahmed Mansour al-Shehhi, seorang aktivis yang dihukum sebelumnya karena dianggap merendahkan “status dan nama baik” negara tersebut di media sosial, Amnesty International melaporkan Senin (31/12/2018), lansir Anadolu Agency (AA).

Menurut pengawas hak asasi manusia (HAM), putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) UEA itu adalah “final dan tidak dapat banding”.

Pada 31 Mei 2018, al-Shehhi dihukum karena dianggap “merendahkan status dan kehormatan/wibawa Uni Emirat Arab dan para pemimpinnya” di media sosial.

Dia juga dihukum karena “berusaha merusak hubungan UEA dengan tetangga-tetangganya melalui publikasi di media sosial tentang laporan dan informasi palsu”.

Baca Juga

Pengadilan juga mendenda aktivis tersebut dengan 1 juta dirham Emirati (sekitar $ 272.000 atau kurang lebih Rp 3.945.000.000).

Amnesty International menyesalkan keputusan pengadilan terhadap keyakinan al-Shehhi itu “menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk kebebasan berekspresi di UEA”.

LSM internasional untuk HAM itu menyerukan pembebasan “segera” aktivis UEA tersebut. (mus)

Sumber: AA

Baca Juga