Prancis Setujui RUU yang Larang Demonstran Gunakan Penutup Wajah

Demonstran yang mengenakan topeng atau menutupi wajah selama demonstrasi akan dikenai satu tahun penjara dan denda € 15.000 ($ 17.200), menurut RUU tersebut.PARIS (SALAM-ONLINE): Anggota parlemen Prancis menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membatasi penggunaan topeng untuk menyembunyikan wajah selama demonstrasi, Kamis (31/1/2019).

Demonstran yang mengenakan topeng atau menutupi wajah, seperti dilansir Anadolu Agency (AA), Jumat (1/2) dalam demonstrasi akan dikenai satu tahun penjara dan denda € 15.000 ($ 17.200), menurut RUU tersebut.

Majelis Nasional Prancis juga menyetujui gubernur provinsi untuk melarang massa yang mengancam ketertiban umum dalam demonstrasi.

Mereka yang melanggar pembatasan dan terlibat dalam unjuk rasa akan terancam enam bulan penjara dan denda € 7.500 ($ 8.600).

Partai Presiden Emmanuel Macron, yang memiliki suara mayoritas di parlemen, mendukung rancangan undang-undang “anti-pengacau” itu dalam pemungutan suara. Sementara kelompok kiri menuduh pemerintah melanggar kebebasan sipil.

RUU yang didukung oleh Perdana Menteri Edouard Philippe awal bulan ini, mengusulkan hukuman yang lebih keras bagi para aktivis, termasuk hukuman penjara, denda dan larangan demonstrasi. RUU ini diharapkan mendapatkan persetujuan pekan depan.

Pemerintah juga diharapkan akan menguatkan sikapnya terhadap demonstran ‘Rompi Kuning’ di seluruh negeri melalui RUU tersebut.

Komisioner Dewan Eropa untuk Hak Asasi Manusia, Dunja Mijatovic, menekankan bahwa RUU itu tidak boleh mengarah pada pembatasan kebebasan berekspresi atau aksi damai, serta hak untuk kebebasan.

Baca Juga

“Tingginya tingkat ketegangan yang saat ini berlaku di Prancis membuat saya khawatir. Saya menganggap penting untuk menenangkan situasi,” kata Mijatovic.

Demo ‘Rompi Kuning’ sejak 17 November 2018 diawali sebagai reaksi untuk memprotes kenaikan pajak bahan bakar dan berkembang menjadi penolakan terhadap Macron, terus berlanjut meskipun pemerintah meminta mereka untuk berhenti berunjuk rasa.

Demonstran menggelar protes, memblokir jalan serta pintu masuk dan keluar ke pompa bensin dan pabrik di seluruh negeri.

Di bawah tekanan, Macron mengumumkan kenaikan upah minimum dan membatalkan kenaikan pajak.

Sejak itu, protes telah tumbuh menjadi gerakan lebih luas yang bertujuan mengatasi ketimpangan pendapatan. Pemrotes juga menyerukan agar warga memberikan suara yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan pemerintah.

Sedikitnya 10 orang tewas dalam protes itu, sekitar 6.000 demonstran telah ditahan, dan lebih dari 2.000 lainnya terluka. (mus)

Sumber: AA

Baca Juga