M Rizal Fadillah: Saatnya Polri Proses Kasus Radikalis Ade Armando

Ade Armando
M Rizal Fadillah*

SALAM-ONLINE: Menurut Kapolri yang baru, radikalisme tak bisa dikaitkan dengan Islam. Jika terjadi itu adalah oknum. Tentu banyak yang respek dengan ungkapan ini. Bahkan berharap lebih besar pada sikap proporsional Kapolri dalam memaknai radikalisme.

Berbeda dengan Kapolri terdahulu yang kini menjadi Mendagri yang semakin sibuk “mengurus” radikalisme sampai ke Kecamatan.

Meskipun demikian, masyarakat, khususnya umat Islam, masih menunggu dan melihat konsistensi sikap Kapolri Idham Azis ke depan.

Baru saja ditetapkan sebagai Kapolri ujian terdekat muncul. Ade Armando si dosen yang kerap menyakiti umat Islam dengan ocehan tidak akademiknya diadukan oleh Fahira Idris, anggota DPD, soal “pelecehan” kepada Gubernur Anies Baswedan. Ade yang dinilai melanggar UU ITE ini adalah profil yang bisa dikategorikan sebagai “oknum” radikalis.

Selama ini Ade Armando yang oleh kalangan Islam dinilai mengidap penyakit “Islamofobia” sepertinya kebal hukum dan dilindungi oleh rezim yang dijilatnya. Bahkan ketika telah ditetapkan sebagai tersangka pun, kasusnya “di-SP3” kan oleh polisi. Ketika SP3 dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan praperadilan, kasus Ade tetap mengendap tak jelas.

Baca Juga

Yang terakhir ini sesuai dengan keterangan dari LBH Street Lawyer yang sukses dalam menggugat praperadilan tersebut. Desakannya adalah Kepolisian mesti menindaklanjuti kasus “penodaan agama” oleh Armando. Setelah dinyatakan kembali sebagai tersangka maka Ade Armando harus segera diproses tahap lanjutan di Kejaksaan. Tak ada alasan hukum untuk mengendapkan kasus si radikalis “Islamofobia” ini.

Kini bertambah lagi delik yang dapat disangkakan setelah pelaporan Fahira Idris atas pelecehan melalui meme dan editan foto Gubernur Anies Baswedan sebagai “Joker” bertuliskan “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat”. Ade sendiri mengakui menyebarkan editan tersebut dengan penuh kesadaran.

Kapolri baru sebagai mantan Kapolda Metro Jaya dan Kabareskrim Mabes Polri tentu sangat memahami status hukum dan persoalan Ade Armando. Nah saatnya Pak Kapolri membuktikan sikapnya yang kini dinilai menggembirakan publik itu untuk memerintahkan aparat penyidik agar serius memproses Ade Armando, baik dalam kaitan putusan PN Jaksel maupun pelaporan anggota DPD Fahira Idris.

Bagi sebagian umat Islam Ade Armando adalah “radikalis” yang mesti diproses hukum. Ia kerap menyakiti hati umat.

*) Pemerhati Politik & Hukum

Bandung, 3 November 2019

Baca Juga