Dianugerahi Gelar Doktor Kehormatan, Apa Hal Istimewa dari Puan?

Puan Maharani bersama ibunya, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri berfoto bersama usai penganugerahan gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa/HC) dari Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, Jumat, 14 Februari 2020. (Foto: Ahmad Kiflan/RMOL.id)

Catatan M Rizal Fadillah*

SALAM-ONLINE: Akhirnya Universitas Diponegoro (UNDIP) menganugerahkan Gelar Kehormatan, Doktor Honoris Causa (HC), kepada Puan Maharani. Banyak yang mengerutkan dahi atas penganugerahan ini. Apa ya jasa menonjol darinya yang menjadi alasan UNDIP melakukan ini?

Apa lantaran pernah jadi Menteri dan kini Ketua DPR RI? Jika hanya ini tentu tak terlalu pantas. “UNDIP adalah benteng dan bantengnya Pancasila” kata Pak Rektor Prof Dr Yos Yohan Utama, SH, M.Hum.

Jabatan politik yang kemudian menjadi cantolan kepentingan dunia akademik telah memerosotkan marwah Perguruan Tinggi. Institusi pendidikan tinggi selayaknya steril dari politik. Apalagi jilatan politik.

Kita tidak merendahkan Bu Puan yang menjadi Ketua DPR dukungan PDIP. Tetapi kita juga membaca belum ada hal istimewa yang dikerjakan dan dihasilkan Bu Puan ini.

Ada bahaya mengancam negeri ini jika penganugerahan menjadi mudah dan pragmatis. Bisa-bisa semua Menteri Doktor HC, begitu juga dengan Gubernur dan Walikota. Kepentingan kampus untuk jaringan politik menempel pada politisi. Sementara pejabat publik asal punya uang dan sejumput kekuasaan bisa “membeli” gelar tersebut. Kasus Puan adalah kotak pandora.

Marwah dan wibawa Perguruan Tinggi harus dibangun kembali. Menteri Nadiem dengan konsep “kampus merdeka” harus waspada terhadap pemerosotan nilai-nilai akademik. Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat adalah sarat nilai.

Begitu juga dengan dharma spesifik pada Perguruan Tinggi tertentu, tidak lain adalah untuk membangun nilai-nilai luhur. Bukan pragmatik, kolaboratik atau transaksional.

Baca Juga

Perguruan tinggi bukan mesin politik, mesin kerja atau institusi dunia usaha. Bukan tukang stempel bayaran. Bukan pula proposal untuk memudahkan bantuan.

Karenanya ia mesti merdeka dari kepentingan sekelompok orang, apakah penguasa atau pengusaha.

Gelar diberikan bagi orang yang telah memenuhi kualifikasi akademik menurut peraturan perundang-undangan dan kepatutan.

Tentu adalah hak Puan Maharani untuk mendapatkan dan hak UNDIP pula untuk memberikan gelar. Meskipun demikian adalah hak rakyat juga untuk melakukan penilaian. Baik atau buruk.

Selamat pagi Bu Doktor.

*) Pemerhati Politik

Bandung, 20 Jumadil Akhir 1441 H/15 Februari 2020 M

Baca Juga