Tak Larang TKA Cina Masuk RI, PSBB Dinilai tidak Lindungi WNI dari Corona

39 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang akan dipekerjakan di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ternyata tidak memiliki izin bekerja. Mereka sebelumnya masuk melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban. Setelah membuat resah warga Bintan, mereka akan dipulangkan. Namun ternyata pada Kamis (2/4/20) tidak semua bisa dipulangkan. Dari 39 TKA tersebut, hanya 10 orang yang berhasil dipulangkan. Dikatakan, pemulangan akan dilakukan secara bertahap. (Dok Hms Bintan)

SALAM-ONLINE: Presiden Jokowi nampaknya seperti orang bingung dalam menghadapi wabah Corona. Akibatnya aparatur di lapangan pun gagap dalam bersikap, sehingga tenaga kerja asing (TKA) Cina terus berdatangan ke Indonesia hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Kamis (2/4/20).

IPW melihat, salah satu aparatur yang gagap menyikapi situasi ini adalah Polri. Dengan Maklumat Kapolri, jajaran kepolisian begitu gagah membubarkan pesta perkawinan, arisan dan kegiatan massal lainnya di masyarakat.

“Tapi ketika 39 TKA Cina datang ke Bintan Kepri pada 31 Maret kemarin, Polri tak berdaya menghalaunya. Polri lebih berani kepada anak bangsa sendiri ketimbang kepada TKA Cina, di mana negaranya sebagai tempat Virus Corona muncul,” kata Neta.

IPW menilai sikap gagap Polri ini tak terlepas dari sikap bingung Presiden Joko Widodo. Sikap bingung ini terlihat saat Presiden memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani Virus Corona. Alasan Joko Widodo, tak semua negara sama dalam menangani Corona, sehingga opsi karantina wilayah dan lockdown tidak dipilih.

“Padahal, PSBB itu diambil Joko Widodo setelah meralat kebijakan darurat sipil yang banyak dikritik publik. Sebab publik berharap, Joko Widodo fokus dulu pada penerapan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang hingga kini belum dijalankan pemerintah,” ujar Neta.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2020 tentang PSBB, kata Neta, ada tujuh pasal yang secara umum menjelaskan Percepatan Penanganan Corona. Pasal 1 misalnya, menjelaskan pembatasan kegiatan penduduk untuk mencegah kemungkinan penyebaran Virus Corona.

“Anehnya PP tentang PSBB ini tidak mengatur (melarang) pergerakan orang asing ke Indonesia, terutama kedatangan TKA asal Cina, sehingga PP PSBB ini terkesan mendiskriminasi anak bangsanya sendiri dan mengistimewakan orang asing, terutama TKA Cina,” sesalnya.

Akibatnya, ujar Neta, jajaran kepolisian akan sering konflik dengan anak bangsanya sendiri, ketimbang menghalau TKA Cina yang datang. Alasannya Polri harus mengamankan Maklumat Kapolri dan PP tentang PSBB. Jika sudah demikian, Neta mengingatkan, pasti masyarakat tidak akan peduli dengan kebijakan PSBB Joko Widodo itu.

“Tak heran pula, kedatangan 39 TKA Cina ke Bintan, melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban pada 31 Maret 2020 kemarin lancar lancar jaya,” ujarnya.

Sebelumnya pada 28 Maret 2020, sembilan TKA Cina juga masuk ke Sulawesi Tenggara lewat jalur laut dari Bira, Sulawesi Selatan.

Baca Juga

Padahal, lanjut Neta, sebelumnya di Ketapang, Kalbar, Polsek setempat mengusir TKA Cina yang datang ke daerah tersebut. Karenanya, IPW melihat ada dualisme sikap Polri dalam menghadapi TKA Cina ini.

Di satu sisi, langkah pengusiran TKA Cina di Ketapang diambil jajaran kepolisian sesuai petunjuk Maklumat Kapolri dalam menyikapi situasi nasional terkait kebijakan pemerintah dalam cegah tangkal dini adanya wabah covid-19.

“Di sisi lain banyak kalangan kepolisian tidak berani menyikapi kedatangan TKA Cina ke negeri ini,” Neta menyayangkan.

IPW berharap Presiden Joko Widodo tidak bingung dalam menghadapi wabah Corona, sehingga PP PSBB bisa bersikap tegas terhadap kedatangan TKA Cina.

Jika tidak, kata Neta, PSBB itu hanya memusuhi bangsanya sendiri di tengah wabah Corona. Sebab, masyarakat yang berkumpul melakukan pesta perkawinan, arisan, acara olahraga, dan lainnya, akan dihalau Polri. Begitu juga warga yang hendak mudik, baik dari Jakarta maupun luar negeri diimbau agar tidak mudik.

“Sementara TKA Cina dimana negaranya sebagai sumber Virus Corona bisa bebas lenggang kangkung masuk hingga ke pedalaman Indonesia. Ini menunjukkan bahwa PSBB produk Joko Widodo tidak jelas arahnya dan hanya akan memunculkan konflik antara masyarakat dengan Polri,” pungkasnya.

Senada dengan Neta, Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai, kebijakan PSBB yang diputuskan Joko Widodo patut dipertanyakan.

Pasalnya, kebijakan PSBB hanya mengatur warga negara, tapi tidak tegas melindungi warga negara dari segala kemungkinan serangan virus melalui orang asing yang diizinkan masuk ke Indonesia. Terlebih lagi saat ini sudah banyak bukti dan laporan adanya TKA Cina yang terus berdatangan ke Indonesia melalui bandara atau pelabuhan di luar Jawa.

“Dengan masuknya TKA Cina di tengah wabah Corona, maka harus ada sanksi tegas kepada siapa pun yang memediasi atau memfasilitasi TKA Cina tersebut,” kata Harits.

“Jika kebijakan PSBB tidak dibarengi dengan kebijakan proteksi (perlindungan) terhadap WNI dari potensi ancaman dari luar negeri, maka kebijakan PSBB menjadi omong kosong,” tegasnya. (mus)

Baca Juga