Iuran BPJS Naik Lagi, KPCDI Kembali Gugat Joko Widodo ke MA

SALAM-ONLINE: Kuasa hukum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Rusdianto Matulatuwa mengatakan akan menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur ihwal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA).

Rusdianto sebelumnya juga menggugat aturan serupa, yakni Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

“Mau tidak mau saya kembali diberikan tugas dan kuasa untuk menguji ini kembali (ke MA),” kata Rusdianto kepada, dikutip Tempo, Rabu (13/5/20).

Rusdianto mengatakan ada sejumlah pihak yang sudah menghubunginya terkait terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 ini. Salah satunya KPCDI. Ia kini tengah menimbang apakah akan menggabungkan para pihak tersebut ke dalam satu gugatan atau memilah berdasarkan fokus kepentingan masing-masing.

Menurut Rusdianto, argumentasi uji materi kedua ini tak akan terlampau berbeda dari gugatannya yang pertama. Hanya saja, ia mengatakan akan lebih berhati-hati agar tak ‘kecolongan’ seperti di gugatan awal, yakni tak memasukkan permohonan pengembalian iuran yang sudah dibayarkan masyarakat.

Baca Juga

“Saya akan meminta Perpres tidak berlaku sebelum ada putusan hukum,” kata dia.

Rusdianto mengatakan yang menjadi jantung permohonan uji materi Perpres tentang Jaminan Kesehatan Nasional ke MA ini adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, MA sebelumnya menyatakan kenaikan iuran tak tepat di tengah kondisi melemahnya ekonomi masyarakat.

MA membatalkan Perpres 75 ini pada 27 Februari lalu. Bahkan kasus Covid-19 pertama kali diumumkan ada di Indonesia pada 2 Maret. “Belum ada Covid-19 saja MA sudah pertimbangkan beban masyarakat untuk naikkan itu. Apalagi sekarang, orang udah kehilangan pekerjaan, kemampuan ekonomi sedang lesu-lesunya,” ujar Rusdianto.

Menurut Rusdianto, pemerintah malah membuat intrik dengan kembali menerbitkan Perpres untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ia menilai tindakan itu tidak mencerminkan asas pemerintahan yang baik.

“Jadi untuk apa ada MA? Kan semua perkara itu harus ada akhirnya, itu asas hukum. Guna MA itu lembaga pemutus, memutus semua sengketa. Bagaimana kok setelah sengketa diputus, dibikin sengketa baru,” kata Rusdianto. (Tempo)

Baca Juga