Iuran BPJS Kembali Naik, Amien Rais: Kok Tega ya pada Rakyat Sendiri?

Amien Rais dan Joko Widodo

SALAM-ONLINE: Tokoh Reformasi Prof Dr M Amien Rais, MA, tak habis pikir pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS di tengah rakyat kian terjepit di saat wabah Corona mendera.

Padahal Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2020 lalu telah memutuskan gugatan kenaikan iuran BPJS sebelumnya. Seperti diketahui, pada 2019 lalu pemerintahan Joko Widodo juga telah menaikkan iuran BPJS di tengah kondisi ekonomi masyarakat dalam keadaan sulit.

Namun akhirnya MA membatalkan kenaikan tersebut. Rakyat cukup sedikit bernafas lega di tengah kian sulitnya kehidupan, ditampah pula makin terjepitnya ruang hidup untuk berusaha dan bekerja di tengah pandemi Covid-19 ini.

Ketua MPR era Reformasi Amien Rais menilai pemerintahan Joko Widodo tega terhadap rakyatnya sendiri karena menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di saat pandemi Virus Corona. Meskipun sebelumnya MA telah mengeluarkan keputusan hukum: membatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut.

“Saudaraku, ini soal kepemimpinan. Kok tega ya pada rakyat sendiri? Dalam keadaan begini masih menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata politisi senior yang juga tokoh Muhammadiyah ini dalam akun Twitternya @Amien__rais, Kamis (14/5/20).

Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga semula berharap oposisi memiliki kekuatan di parlemen. Karena itulaj pihaknya memilih berada di luar pemerintahan. Tujuannya, mengawasi dan mengimbangi pemerintahan dengan koalisi besarnya. Namun, hal itu tak sesuai harapan.

“Agar rezim dengan koalisi besar ini bisa diimbangi dengan pengawasan DPR. Tapi nasi sudah menjadi bubur!” tulis Amien.

Tak hanya Amien Rais yang mengkritik dan menyayangkan naiknya kembali iuran BPJS setelah dibatalkan MA.

Baca Juga

Berbagai kalangan, dari politisi, anggota DPR, parpol, pengamat sosial, ekonomi, politik, pakar hukum hingga LSM juga bersuara sama: menolak Perpres tentang naiknya kembali iuran BPJS yang telah dibatalkan oleh MA itu.

Lantaran itu, para pakar hukum dan pengamat politik menilai Presiden Joko Widodo telah menentang keputusan hukum yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Diberitakan sebelumnya, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, 5 Mei 2020.

Perpres itu berisi tentang kenaikan iuran untuk kelas I dan II per 1 Juni 2020. Sementara untuk kelas III akan dinaikkan pada 2021. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya sudah membatalkan Perpres terdahulu soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat.

Diberitakan, iuran BPJS kelas I naik menjadi Rp 150 ribu, kelas II naik Rp 100 ribu dan kelas III menjadi Rp 35 ribu. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II berlaku mulai Juli 2020, sementara untuk kelas III akan naik mulai tahun 2021 mendatang.

Sebelumnya tahun 2019 lalu Pemerintahan Joko Widodo juga menaikkan iuran BPJS. Tetapi pada Februari 2020 lalu, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tersebut.

Kini Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS di tengah kesulitan masyarakat yang kian terjepit di tengah wabah Corona yang mendera. Padahal sebelumnya MA sudah membatalkan kenaikan tersebut. (mus)

Baca Juga