SALAM-ONLINE: Sejumlah ormas Islam yang tergabung di dalam elemen Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) menyatakan penolakannya terhadap RUU HIP dan mendesak pimpinan dan seluruh Fraksi-fraksi di DPR RI untuk menghentikan pembahasannya menjadi UU.
“Mencermati perkembangan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, setelah mempelajari dengan seksama RUU HIP dan perkembangan yang terjadi terkait RUU tersebut, ANAK NKRI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila,” kata Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak dalam konferensi Pers yang digelar ANAK NKRI di Hotel Sofyan Jl Cut Meutia, Jakarta Pusat, Senin (22/6/20) sore.
ANAK NKRI juga mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU Nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan atas Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e kepada oknum-oknum pelaku makar terhadap Pancasila.
“Selain itu, ANAK NKRI pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP tersebut dari Prolegnas,” tegas Yusuf Martak.
Ditegaskan, ANAK NKRI yang terdiri dari 148 ormas Islam dan elemen masyarakat serta 30 tokoh nasional, mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP.
Konferensi pers ini dihadiri sejumlah ormas seperti GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), DPP Front Pembela Islam (FPI), dan lainnya, serta para tokoh dan pakar hukum tata negara, antara lain, Refly Harun. (mus)