PTUN Nyatakan Jokowi & Menkominfo Langgar Hukum karena Blokir Internet di Papua

SALAM-ONLINE: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memvonis Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan,” tegas Hakim PTUN, saat membacakan putusannya yang ditayangkan di Youtube dalam akun SAFEnet Voices, Rabu (3/6/20).

Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.Kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Gugatan itu terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Sebagai tergugat adalah Menkominfo dan Presiden Joko Widodo

Tergugat I dalam perkara ini adalah Presiden. Tergugat II Menkominfo. Menkominfo pada Agustus 2019 masih dipegang Rudiantara. Pada Oktober 2019 Menkominfo dijabat oleh Jhonny G Plate.

“Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia,” kata Hakim.

Kalaupun Pemerintah melakukan upaya banding, Majelis Hakim menyebut vonis ini tetap dapat dilaksanakan.

“Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum,” tegas Majelis Hakim.

Baca Juga

Majelis menilai perlambatan akses internet itu dilakukan dalam kondisi negara belum dinyatakan bahaya. Perlambatan akses internet itu, menurut majelis juga membuat aktivitas warga lain banyak yang terganggu.

“Menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu,” kata Majelis Hakim.

Gugatan ini dilayangkan setelah kebebasan internet warga Papua dan Papua Barat dibatasi dengan dalih untuk meredam hoaks, sejak 19 Agustus 2019.

Semula, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah. Tindakan itu hanya disampaikan melalui siaran pers.

Pelambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019. (S)

Baca Juga