Didemo Massa Anti Komunis, Pimpinan DPR Janji Setop Bahas RUU HIP

Massa Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI memadati jalan Gatot Subroto depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/20) untuk menuntut dibatalkannya pembahasan RUU HIP dan dihapus dari prolegnas

SALAM-ONLINE: Ribuan massa Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI dari berbagai ormas Islam, pada Rabu (24/6/20) menggelar aksi unjuk rasa dengan tema “Aksi Selamatkan NKRI dan Pancasila” di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Aksi ini digelar untuk menuntut dihentikannya pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menurut massa mengandung misi komunis. Massa demonstran juga mendesak RUU tersebut dihapus dari prolegnas.

Perwakilan massa ditemui oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Sufmi Dasco Ahmad. Azis menyampaikan tiga komitmen dan janji DPR usai bertemu perwakilan massa pengunjuk rasa RUU HIP.

Pertama, DPR berkomitmen untuk melakukan penyetopan pembahasan RUU HIP.

“Kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan ini,” kata Azis usai menemui perwakilan pengunjuk rasa RUU HIP di Gedung Nusantara 3 Lantai 4 Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/20).

Pernyataan itu disampaikan Azis Syamsuddin setelah mendengarkan aspirasi para pendemo yang diwakili oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum FPI Sobri Lubis, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Ma’arif, Perwakilan Pemuda Pancasila dan Perwakilan FBR.

Kedua, sebagaimana masukan peserta aksi terkait pasal-pasal bermasalah dalam RUU HIP juga tidak akan dibahas lagi oleh DPR.

“Masukan-masukan tentang pasal-pasal kontroversial tadi disampaikan oleh teman-teman dari Habaib, Tuan Guru dan Tokoh Masyarakat, berkaitan dengan pasal 5 ayat 1, kemudian pasal 7 itu akan kami jadikan suatu catatan. Dan kami berkomitmen, insya Allah ini akan kami hentikan,” terang Azis.

Menurutnya, kelanjutan RUU HIP tergantung dari surat pemerintah. Jika selanjutnya pemerintah mengirimkan surat presiden terkait penyetopan pembahasan RUU HIP secara resmi, hal itu pasti akan ditindaklanjuti DPR.

Baca Juga

“Nanti surat itu tentu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai Tata Tertib, tentu kami akan melalui mekanisme Rapat Pimpinan, kemudian Badan Musyawarah lalu dibawa ke Rapat Paripurna untuk melakukan komitmen penyetopan ini,” ujarnya.

Aziz juga menekankan, jika surat presiden dari pemerintah tidak ada, maka pembahasan RUU HIP otomatis dihentikan.

Ketiga, Aziz mengatakan bahwa pimpinan DPR akan mengusut untuk melihat siapa pengusul pasal-pasal yang dipermasalahkan pengunjuk rasa RUU HIP.

“Pimpinan DPR tadi menyepakati untuk melihat notulensi, rekaman dan sebagainya. Bagaimana proses pembuatan naskah akademik menjadi RUU, sampai munculnya pasal 7 dan pasal 5 ayat 1,” tuturnya.

Perwakilan massa Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI yang terdiri dari GNPF Ulama, PA 212 dan FPI diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (tengah) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta

Aziz mengatakan, jika ada mekanisme yang dilanggar dalam tata tertib, tentu akan mendapat sanksi hukum.

Mediasi dengan pengunjuk rasa RUU HIP yang dilakukan Pimpinan DPR RI Azis Syamsuddin dan Sufmi Dasco Ahmad dimulai pada pukul 15.40 WIB. Mediasi berakhir pada pukul 16.39 WIB.

Sumber: Antara

Baca Juga