Para Pimpinan Ormas Tuntut MK Bubarkan Parpol Inisiator RUU HIP

Konferensi Pers Ormas-ormas Islam yang tergabung ke dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) di Hotel Sofyan, Jl Cut Meutia, Jakarta Pusat, Senin (22/6/20) sore

SALAM-ONLINE: Para pimpinan ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan partai politik (parpol) yang menjadi inisiator dan konseptor RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Hal ini sesuai dengan UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik pasal 40 dan pasal 41 tentang Partai Politik jo UU nomor 2/2011,” kata Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak yang membacakan 8 Pernyataan Sikap Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI), gabungan ormas-ormas Islam dan tokoh nasional, di Hotel Sofyan, Jl Cut Meutia, Jakarta Pusat, Senin (22/6/20) sore.

Sesuai UU tersebut di atas, gabungan ormas Islam tersebut, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonaan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP.

Baca Juga

Alasan tuntutan itu dinyatakan karena parpol tersebut melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik.

Ditegaskan pula, ANAK NKRI yang terdiri dari 148 ormas Islam dan elemen masyarakat serta 30 tokoh nasional, mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP.

Konferensi pers ini dihadiri sejumlah ormas seperti GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), DPP Front Pembela Islam (FPI), dan lainnya, serta para tokoh dan pakar hukum tata negara, antara lain, Refly Harun. (mus)

Baca Juga