Tanda Tangan Fraksinya Dipalsukan di RUU HIP, Jazuli: Ada yang tidak Nyaman dengan Sikap PKS

SALAM-ONLINEL: Beredar dokumen palsu di medsos yang memfitnah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Ketua Fraksi PKS di DPR, Dr Jazuli Juwaini, Lc, MA mengunggah dua surat dukungan terhadap RUU HIP atau Haluan Ideologi Pancasila melalui akun Twitternya. Dalam surat pertama, tak ada tanda tangan perwakilan PKS, yang satunya lagi memuat tanda tangan.

Jazuli menyebut draf RUU HIP yang memuat tanda tangan PKS itu beredar di media sosial. Ia pun mengklarifikasi bahwa PKS tidak membubuhkan tanda tangan atas RUU tersebut.

“Beredar di sosial media,” kata Jazuli saat dikonfirmasi seperti dikutip kumparan, Senin (22/6/20).

“Kata para orang tua dan Para Guru bilang: nyang PALSU bakal tetap jdi kepulauan ampe hari kiamat, Dan Nyang ASLI akan tetap sbg sebuah KEBENARAN sampe di Surga,” kata Jazuli di akunnya.

Kepada media Jazuli menduga, dokumen palsu itu disebarkan oleh pihak yang tidak senang dengan sikap Fraksi PKS yang menolak RUU HIP.

“Mungkin sekadar iseng dan godain PKS aja, mungkin juga ada yang tidak nyaman dengan sikap PKS terkait RUU HIP yang menolak pada saat paripurna untuk memutuskan RUU tersebut jadi usul inisiatif DPR,” ungkapnya.

“Mungkin juga ada yang mau narik-narik dan nyudutin PKS,” duganya.

Dokumen palsu itu diunggah oleh Muntahal Hadi, pemilik akun @as_shoofi. Akun ini mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:

“PKS menolak apa bersandiwara?”

Gambar yang diunggah memperlihatkan dokumen bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR menandatangani Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir turnbackhoax.id, klaim bahwa Fraksi PKS DPR menandatangani RUU HIP adalah hoaks.

Gambar yang diunggah oleh sumber klaim adalah gambar suntingan atau editan.

Baca Juga

Akun Twitter resmi Fraksi PKS DPR RI menyatakan Fraksi PKS tidak menandatangani RUU HIP dengan mengunggah beberapa gambar dokumen RUU HIP resmi dari Pleno Baleg DPR RI yang memang tidak terdapat tanda tangan perwakilan Fraksi PKS.

“Ni liat yeh, sikap Fraksi PKS yg Asli ma yg dipalsuin,” kata Jazuli melalui akun Twitternya @JazuliJuwaini, Senin 22 Juni 2020.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memang tegas menolak kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). PKS melobi pimpinan DPR untuk menghentikan pembahasan rancangan aturan itu.

Jazuli menegaskan, sejak pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Fraksi PKS sudah tegas menolak RUU tersebut. Termasuk menolak untuk dibawa ke rapat paripurna dan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Bahkan, di rapat paripurna, Fraksi PKS juga telah menyampaikan penolakannya.

“Sikap Fraksi PKS sejak awal tegas menolak karena usulan-usulan PKS pada saat rapat di Baleg tidak diakomodir. Dan penolakan itu ditegaskan lagi di rapat paripurna saat RUU HIP ini ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR,” terang Jazuli.

Selain PKS, Fraksi Partai Demokrat yang juga tidak menandatangani RUU HIP tersebut.

Sebagai informasi, RUU HIP yang ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR tinggal memasuki tahap pembahasan. Namun, pemerintah mengambil sikap untuk menunda pembahasan lantaran banyaknya desakan publik.

Ketua Fraksi PKS Dr Jazuli Juwaini, Lc, MA

Namun publik tak ingin pemerintah hanya menunda. MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Persatuan Islam (PERSIS), seluruh ormas Islam lainnya, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan purnawirawan TNI-Polri serta para tokoh Islam, nasionalis, dan lainnya, menginginkan pembahasan RUU HIP itu tidak dilanjutkan alias disetop! MUI dan PGI mengingatkan, RUU HIP itu bisa memecah belah NKRI yang sudah susah payah dibangun oleh para pendiri bangsa ini.

Publik juga menduga RUU HIP ingin mengotak-atik makna dan arti dari Pancasila itu sendiri. Poin yang dinilai kontroversial dan memicu penolakan antara lain: Pancasila diotak-atik, serta tidak dimasukkannya TAP MPR 25/66 tentang pembubaran PKI sebagai konsideran ‘mengingat’ dalam RUU itu. (S)

Sumber: Kumparan, Turnbackhoax.id

Baca Juga