Refly Harun: Berdasarkan Pasal 22 Ayat 2 UU 39/2008, Ahok tak Bisa Jadi Menteri

Refly Harun di Chanel YouTubenya

SALAM-ONLINE: Beredar isu bahwa mantan terpidana kasus penodaan terhadap Al-Qur’an, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menggantikan Erick Thohir.

Isu itu muncul setelah Presiden Joko Widodo mengancam akan mereshuffle kabinet saat rapat dengan para menteri pada 18 Juni 2020 lalu.

Namun menurut pakar hukum tata negara, Dr Refly Harun, perjalanan Ahok untuk menjadi menteri akan terganjal oleh ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan interpretasi saya terhadap Pasal 156 a tersebut dikaitkan dengan Pasal 22 huruf f UU Kementerian Negara 39/2008, maka Ahok bisa dipastikan tidak bisa menjadi menteri,” kata Refly Harun dalam kanal YouTubenya yang berjudul ‘Selamanya Ahok tidak Bisa Jadi Menteri, kok Bisa?!’ yang diunggah pada Ahad (5/7/20).

Pasal 22 Ayat 2 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tersebut menjelaskan persyaratan seseorang untuk dapat diangkat menjadi menteri. Yakni Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan cita-cita proklamasi kedmerdekaan; sehat jasmani dan rohani; memiliki integritas dan kepribadian yang baik.

Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga

“Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, artinya 5 tahun ke atas. Kasusnya bukan saja sudah inkracht, bahkan Ahok sendiri sudah bebas. Sepanjang tidak ada perubahan hukum, maka sampai kapan pun Basuki Tjahaja purnama alias Ahok tidak bisa menjadi menteri. Itu aspek hukum yang pasti,” terang Refly.

Meskipun dalam putusan Pengadilan Ahok dipidana penjara 2 tahun, dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, Ahok tetap tidak bisa menjadi menteri karena diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

“Jadi yang dipentingkan ancaman hukumannya, bukan berapa jumlah vonisnya. Vonisnya bisa dua tahun, tapi ancaman hukumannya sudah masuk 5 tahun,” tegasnya.

Oleh karena itu, Refly menyimpulkan bahwa jika selama Pasal 22 Ayat 2 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tersebut belum diubah, maka selama itu pula Ahok dan siapa pun yang melanggar Pasal tersebut tidak bisa menjadi menteri.

“Belum ada orang yang membawa kasus dalam UU Kementerian Negara ini (UU 39/2008) ke meja Mhkamah Konstitusi. Nah selama masih ada ketentuan itu, yang selama itu pula Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa jadi menteri,” ujar Refly. (rmol.id)

Baca Juga