Teroris Pembantai Jamaah Masjid Al Noor di Selandia Baru Tampil Sendiri di Pengadilan
Brenton Tarrant, seorang kulit putih asal Australia, akan divonis pada 24 Agustus mendatang atas tuduhan pembunuhan dan terorisme.
SALAM-ONLINE: Pria bersenjata yang melakukan penembakan terhadap jamaah Masjid di Christchurch, Selandia Baru pada 2019 lalu memecat pengacaranya dan memilih tampil sendiri dalam pengadilan, media pemerintah melaporkan pada Senin (13/7/20).
Brenton Tarrant, seorang kulit putih asal Australia yang melakukan pembantaian terburuk dalam sejarah modern Selandia Baru, akan divonis pada 24 Agustus mendatang dalam kasus pembunuhan dan terorisme, lapor Radio Selandia Baru.
Pengacaranya, Shane Tait dan Jonathan Hudson, telah menarik diri atas permintaan klien mereka.
Tarrant membunuh 51 jamaah Muslim di Masjid Al Noor dan Pusat Islam Linwood saat shalat Jumat berlangsung pada 15 Maret 2019.
Dia telah mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu aksi terorisme.
Akibat aksi terorisme yang dilakukan Tarrant, Perdana Menteri Jacinda Ardern mengajukan undang-undang yang mempersulit warga Selandia Baru untuk memiliki senjata api. (mus)
Sumber: Anadolu Agency