Bunuh 51 Muslim, Vonis Pelaku Teror di Masjid Selandia Baru Ini cuma Seumur Hidup

Brenton Tarrant menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi karena membunuh 51 Muslim di dua Masjid Selandia Baru pada Maret tahun lalu.

Brenton Tarrant, pelaku teror yang membunuh 51 Muslim di Selandia Baru saat Shalat Jumat di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center, Jumat, 15 Maret 2019.

SALAM-ONLINE: Vonis pelaku teror yang menyerang dua Masjid di Selandia Baru dengan senapan otomatis ini sehingga 51 Muslim meregang nyawa cuma divonis seumur hidup. Demikian keputusan dalam persidangan terhadap Brenton Tarrant, Kamis (27/8/20). Persidangannya sudah dimulai sejak Senin (24/8/20) lalu.

Vonis itu dijatuhkan terhadap Brenton Tarrant (29) oleh hakim pada pengadilan Christchurch, Selandia Baru, karena aksi keji teroris itu membantai 51 Muslim yang tengah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center, Jumat 15 Maret 2019 lalu.

Selain membunuh 51 jamaah Masjid, Hakim Cameron Mander yang memimpin persidangan juga menegaskan pria asal Australia itu terbukti bersalah atas 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme.

Tarrant adalah serorang penganut ideologi supremasi kulit putih. Dalam sidang yang tidak didampingi kuasa hukum, Tarrant tidak memberikan pernyataan apapun. Kuasa hukum yang ditunjuk pengadilan, Philip Hall, mengatakan bahwa Tarrant menyadari akan divonis seumur hidup. Tetapi, kata Hall, Tarran tidak mengajukan banding.

Saat Hakim Mander menanyakan apakah dia akan mengajukan pembelaannya di depan pengadilan, Tarrant hanya menjawab singkat,” Tidak, terima kasih,” portal berita lokal stuff.co.nz yang dikutip Anadolu Agency (27/8/20), melaporkan.

Tarrant memecat tim kuasa hukumnya bulan lalu, kemudian dia mewakili dirinya sendiri di pengadilan.

Baca Juga

Awalnya, dia mengaku tidak bersalah. Tetapi kemudian mencabut pengakuannya itu. Dia mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan dakwaan melakukan aksi terorisme yang diatur berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme 2002.

Teroris kelahiran Australia itu meminta pengacara yang ditunjuk pengadilan, Philip Hall, untuk berbicara atas namanya.

Pengadilan Tinggi Christchurch mulai menggelar persidangan Senin (24/8). Vonis tersebut telah diumumkan pada Kamis (27/8) pagi. Tarrant pun dihukum seumur hidup.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyambut baik keputusan pengadilan tersebut.

Dia juga mengapresiasi “kekuatan” komunitas Muslim di negara itu, yang berbagi pemikiran mereka di pengadilan selama persidangan. “Tidak ada yang bisa menghilangkan rasa sakit, tapi saya harap Anda merasakan pelukan Selandia Baru di sekitar Anda selama proses ini,” ungkap Ardern.

Tarrant, yang asal Australia itu pindah ke Selandia Baru pada 2017. Dia melancarkan serangan dengan senapan otomatis di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center saat umat Islam melaksanakan shalat Jumat pada 15 Maret 2019 tahun lalu.

Mengutip CNN, dilaporkan pula dalam peristiwa penyerangan itu, seorang WNI bernama Lilik Abdul Hamid, meninggal. Lilik gugur kena tembak saat Tarrant melakukan aksi terornya Masjid Al Noor. Sementara WNI lainnya, Zulfirmansyah dan anaknya terluka dalam peristiwa penembakan di Linwood Islamic Center. (mus)

Baca Juga