DPR Sahkan RUU Cipta Kerja, Buruh Mogok Nasional Mulai Hari Ini

Ilustrasi: Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis: Luthfy Syahban)

SALAM-ONLINE.COM: Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Ahad (5/102020) kemarin telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja melalui paripurna, namun buruh tetap akan melakukan mogok nasional. Rencana jutaan buruh untuk melakukan mogok kerja nasional itu mulai berlangsung hari ini, Selasa (6/10/2020).

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat menegaskan rencana ini. Dia mengatakan rencana mogok nasional tetap dilakukan hari ini.

“Mogok nasional tetap jadi,” kata Mirah Sumirat seperti dikutip detikcom, Selasa (6/10).

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan diikuti oleh 2 juta buruh. Mereka berasal dari berbagai perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dari hampir 10 ribu perusahaan beragam sektor industri di Indonesia.

Baca Juga

“Menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI, maka KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 federasi serikat buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh,” kata Said.

Sebagai aksi mogok nasional, buruh yang tersebar di daerah akan menyetop produksi dari jam 06.00-18.00 di lingkungan pabrik masing-masing.

“Laporan dari aliansi serikat buruh di daerah-daerah, sekitar 2 juta buruh setop produksi dari jam 06.00-18.00 di lingkungan pabrik masing masing sesuai UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujar Said. []

Baca Juga