Mogok Makan, Warga Palestina yang Ditahan Penjajah Memasuki Fase Kritis

Maher Al-Akhras, warga Palestina yang ditahan Zionis penjajah tanpa dakwaan/proses pengadilan, melakukan mogok makan selama 85 hari lebih. Akhras saat ini mendapatkan perawatan medis di sebuah rumah sakit di Rehovot, wilayah Palestina yang dijajah, pada 14 Oktober 2020 (Foto: Mostafa Alkharouf/Anadolu Agency)

SALAM-ONLINE.COM: Seorang tahanan Palestina yang melakukan mogok makan selama lebih dari 85 hari sejak penangkapannya oleh Zionis penjajah memasuki “fase kritis”. Komite Palang Merah Internasional (ICRC) mengungkapkan pada Jumat (23/10/20) kemarin, lapor Middle East Monitor (MEMO), Sabtu (24/10).

Maher Al-Akhras (49), berasal dari Jenin di Tepi Barat bagian utara yang diduduki, telah ditahan sejak 27 Juli 2020 lalu. Dia ditahan di bawah perintah penahanan administratif tanpa dakwaan atau pengadilan. Penahanan yang dilakukan penjajah seperti ini tanpa batas waktu. Aksi mogok makannya merupakan bentuk protes terhadap perlakuan tidak manusiawi tersebut.

“Lebih dari 85 hari setelah mogok makan, kami prihatin dengan konsekuensi kesehatan yang berpotensi tidak dapat diubah,” kata Yves Giebens, kepala departemen kesehatan ICRC di wilayah Palestina yang diduduki. Dari perspektif medis, dia memasuki fase kritis.

ICRC mengatakan telah memantau situasi dengan cermat dan mengunjungi Akhras pada Kamis (22/10). “ICRC mendorong pasien (Akhras), perwakilannya, dan otoritas yang terlibat untuk menemukan solusi yang akan menghindari hilangnya nyawa seseorang,” organisasi menambahkan.

Baca Juga

Bulan lalu, Akhras dipindahkan ke Rumah Sakit Kaplan di kota Rehovot, wilayah Palestina yang dijajah. Dia mau minum air, tetapi menolak makanan padat, terang keluarganya.

Warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza telah melancarkan beberapa kali demonstrasi untuk menuntut pembebasan tahanan. Mereka juga mengorganisir aksi duduk dan kampanye online untuk menunjukkan dukungan terhadap para tahanan.

Ada sekitar 5.000 warga Palestina yang ditahan di penjara penjajah, 350 di antaranya di bawah penahanan administratif. Pejabat penjajah mengklaim dan berdalih bahwa penahanan tanpa pengadilan terkadang diperlukan untuk melindungi identitas para pelaku yang menyamar. (mus)

Baca Juga