SALAM-ONLINE.COM: Selain Syahganda Nainggolan, anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lainnya, Jumhur Hidayat, juga ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Jumhur Hidayat merupakan petinggi KAMI ketiga yang ditangkap oleh polisi setelah Deklarator KAMI Anton Permana dan Sekretaris Badan Pekerja KAMI Syahganda Nainggolan.
Keduanya ditangkap kepolisian terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sekertaris pribadi Jumhur Hidayat, Sri Ambar Wiyanti mengatakan, menurut keterangan orang rumah, sebanyak 30-an orang intel mendatangi rumah, Selasa (13/10/2020) pukul 06:00 pagi.
Kata Sri, mereka langsung membawa Jumhur dari rumah tak lama setelah kedatangan mereka tersebut.
“Kata orang rumah WA saya, ‘Bu bapak dibawa intel 20 orang lebih tadi pagi.’ Sekitar pukul 06.45 di kediaman beliau, jalan Saraswati, Cipete Utara, kebayoran,” ujarnya seperti dikutip Law-Justice, Selasa (13/10).
“Petugas yang datang sekitar 20 orang lebih, datang bersama pak RT setempat dan dibawa dengan mobil Alphard hitam kalau gak salah.”
Sri mengaku belum bisa menghubungi Jumhur hingga saat ini sehingga belum bisa menjelaskan terkait apa penangkapan tersebut.
Dia hanya memastikan bahwa Jumhur tidak terlibat apapun dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja yang berujung kisruh beberapa waktu lalu.
“Saya juga belum tahu kenapa bapak ditangkap. Bapak itu tidak terlibat apapun dalam aksi, bagaimana mau terlibat, orang bapak itu sedang sakit. Bapak baru saja lakukan operasi batu empedu tanggal 6 (Oktober) lalu,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditangkap kepolisian terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dikabarkan ditangkap pada Ahad (11/10) malam lalu.
Dengan demikian, sejauh ini telah ada tiga petinggi KAMI yang ditangkap, yakni Anton, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat yang ditangkap pada Selasa pagi (13/10).
“Pak Anton Permana ditangkap pada Minggu malam kemarin. Kita sudah dampingi,” kata Anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa Anton ditangkap berkenaan dengan tulisan di akun Facebook pribadinya. Yani tidak menjelaskan apa isi tulisan yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa tulisan Anton telah dihapus sebelum kepolisian melakukan penangkapan.
“Menyangkut tulisan di Facebook. Seharusnya kalau menurut KUHAP dan berkaitan dengan UU ITE, pemanggilan dulu, bukan langsung ditangkap,” ujar Yani.
Sebenarnya, kabar penangkapan Anton diinformasikan oleh Syahganda Nainggolan lewat akun Twitter pada Senin (12/10) kemarin. Namun sehari kemudian, giliran Syahganda yang ditangkap.
Yani mengatakan Syahganda dibawa kepolisian untuk diperiksa sejak pukul 04.00 WIB Selasa (13/10). Syahganda tidak didampingi kuasa hukum saat ditangkap petugas kepolisian.
“Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang menangkap itu Siber. Bareskrim Siber,” terangnya. (Ade Irmansyah)