Sebut Izin Kerumunan Tanggung Jawab Polri, Din Kritik Polda Panggil Anies

Prof Dr HM Din Syamsuddin, MA

SALAM-ONLINE.COM: Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Prof Dr HM Din Syamsuddin, MA mengkritik pemanggilan terhadap Gibernur DKI Jakarta Anies R Baswedan oleh Polda Metro Jaya. Menurut Din, pemanggilan untuk klarifikasi terkait kerumunan pernikahan putri Habub Rizieq Syihab itu tidak wajar.

“Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro untuk dimintai klarifikasi tentang kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab dapat dipandang sebagai drama penegakan hukum yang irrasional atau tidak wajar,” kata Din dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini menyatakan belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan.

“Mengapa tidak Kapolda yang datang? Dan bukankah izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan ada pada Polri?” Din mempertanyakan.

Dia menyesalkan kejadian pemanggilan Anies ini sebagai preseden buruk. Din menyebut kasus pemanggilan Anies ini hanya akan memperburuk citra Polri yang over acting.

Baca Juga

“Apalagi terkesan ada diskriminasi dengan tidak dilakukannya hal yang sama atas Gubernur lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan serupa. Tindakan ini akan menjadi bumerang bagi rezim dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan sebagai pemimpin masa depan,” tegas mantan Ketum PP Muhammadiyah ini.

Kemarin, Selasa (17/11/20), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dalam surat panggilan disebutkan untuk klarifikasi. Dalam klarifikasi 9 jam lebih itu Anies mengaku dicecar 33 pertanyaan oleh kepolisian terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Habib Rizieq Syihab.

Sejumlah kalangan juga mengkritik pemanggilan atas Anies tersebut, karena di banyak daerah kerumunan juga terjadi, termasuk saat demo dan acara-acara yang terkait Pilkada yang diketahui melanggar protokol kesehatan. Tetapi tidak ada pemanggilan terhadap kepala daerah (gubernur, bupati atau wali kota). Karena itulah muncul dugaan berbagai pihak, bahwa pemanggilan terhadap Anies bermotif politis.

Selain Anies, ada delapan orang lainnya yang turut dimintai klarifikasi. Mereka adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Satpol PP dan Bhabinkamtibmas.

Pemprov DKI Jakarta sendiri melalui Satpol PP DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta kepada pihak Habib Rizieq. (mus)

Baca Juga