Uji Nyali Soal Papua Merdeka

Ilustrasi: Pasukan Elite TNI dan Teroris Papua atau kelompok separatis atau biasa disebut media mainstream sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. (Foto: net)

Catatan M Rizal Fadillah*

SALAM-ONLINE.COM: Papua mendeklarasikan kemerdekaan. Namanya Republik Papua Barat dengan pemerintahan sementara di bawah Presiden Benny Wenda yang berdomisili di Inggris. Konon deklarasinya pada tanggal 1 Desember 2020.

Kemerdekaan yang merupakan makar ini mesti disikapi serius oleh tindakan hukum Polisi. Tetapi TNI pun tak bisa berleha-leha seolah tak ada apa-apa.

Ini menyangkut wibawa dan kedaulatan negara yang harus ditegakkan. Kesan tidak serius menangani akan menyebabkan pemberontak United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) menjadi bebas bermanuver dan bergerak di akar rumput maupun dunia internasional. Hal ini sekaligus membuka peluang bagi negara asing untuk memainkan bola liar deklarasi kemerdekaan ini.

Di dalam negeri aparat diolok-olok dengan lebih sibuk dan “all out” melawan seorang HRS dengan target melumpuhkannya. Sementara kondisi gerakan Papua Merdeka dibiarkan bebas memperolok-olok negara. NKRI harga mati seolah tak berharga. Dibiarkan mati. Elemen masyarakat yang biasa teriak NKRI harga mati juga terkesan mati kutu.

Papua adalah lahan uji nyali bagi Pemerintah Joko Widodo, termasuk aparat keamanan dan elemen pengobral NKRI harga mati. Jangan menarik dahulu para pejuang umat Islam karena umat ini sedang disakiti dengan berbagai tuduhan zalim, apakah teroris, radikalis, anti kebhinekaan, serta sebutan lain yang terkesan memusuhi. Umat Islam sedang menjadi mayoritas yang didiskriminasi melebihi minoritas. Perasaan ini fenomenal.

Makar di Papua ada di depan mata. Pasal 106 KUHP menyatakan:

“Makar (aanslag) dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Baca Juga

Deklarasi ULMWP adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandeling).

Pasal 87 KUHP menegaskan:

“Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti dimaksud Pasal 53.”

Nah, sesungguhnya apa yang dilakukan oleh ULMWP dengan menjadikan Benny Wenda sebagai Presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar (aanslag) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Saatnya Polisi, TNI dan Pemerintahan Joko Widodo untuk masuk dalam tayangan episode “Uji Nyali”. Masuk ke Medan Pertempuran, bukan Petamburan. Sukses berarti prestasi, gagal berarti mati. Tak perlu teriak-teriak bahwa NKRI itu harga mati. Nantinya itu hanya bohong untuk yang kesekian kali.

*) Pemerhati Politik dan Hukum

Bandung, 17 Rabai’ul Akhir 1442 H/3 Desember 2020 M

Baca Juga