SALAM-ONLINE.COM: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim, melihat tudingan terhadap Prof Din Syamsuddin terlibat radikalisme, merupakan gerakan sistematis.
Diberitakan sebelumnya, Prof Din Syamsuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Gerakan Anti Radikal (GAR) Alumni ITB dengan tudingan terkait radikalisme. Sudarnoto khawatir ada gerakan yang menjadikan isu radikalisme untuk mendiskreditkan tokoh, ulama, umat dan bahkan Islam. Dengan dalih radikalisme, ada kemungkinan spirit Islamofobia ditebar. Karena itu, Sudarnoto menilai tuduhan kepada Din berpotensi menumbuhkan spirit Islamofobia.
“Tidak menutup kemungkinan setelah Prof Din, tokoh atau ulama kritis lainnya akan dikenakan tuduhan yang sama oleh kelompok Islamofobia ini,” kata Sudarnoto dalam keterangan tertulis pada Jumat, 12 Februari 2021.
Menurutnya, tuduhan kepada Din justru akan menyinggung perasaan para ulama dunia dan merugikan kepentingan bangsa. Sebab, Din merupakan tokoh dan ulama penting yang diakui dan terlibat dalam pertemuan ulama dunia di Bogor beberapa tahun yang lalu.
“Ini adalah tuduhan dan fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada seorang tokoh dan pemimpin Muslim penting tingkat dunia yang sangat dihormati,” tegas Sudarnoto.
Dia mengatakan, Din selama ini telah mempromosikan wasatiyatul Islam atau moderasi Islam di berbagai forum dunia. Masyarakat juga bisa melihat bukti dan rekam jejak Din untuk memahami pandangan dan sikapnya terhadap radikalisme dan bagaimana menangani paham tersebut.
“Bahkan tak segan-segan beliau mengkritik siapapun yang menangani radikalisme-ekstremisme dengan cara-cara radikal dan ugal-ugalan,” ujarnya.
Sudarnoto pun meminta kepada pihak dan kelompok mana pun untuk berpikir ulang dan mempertimbangkan kembali atas tuduhan tersebut. Tindakan melaporkan Din Syamsuddin ke KASN, kata Sudarnoto, tidak akan mendatangkan manfaat apa-apa kepada siapa pun.
Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung melaporkan Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke KASN. GAR ITB merupakan asosiasi alumni ITB.
KASN sendiri meneruskan laporan yang ditujukan kepada mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu kepada dua menteri yang dianggap berwenang menilai kasus tersebut.
Setelah menerima surat laporan tersebut, Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan bahwa pihaknya meneruskan surat tersebut kepada Menkominfo Johnny G Plate selaku Koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme untuk ditindaklanjuti.
“Sesuai kewenangan Tim Satgas melalui Surat KASN Nomor: B-3766/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, perihal Pelimpahan atas Laporan pengaduan GAR ITB tersebut,” ujar Agus dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (13/2/2021).
Selain itu, KASN juga akan meminta klarifikasi dan menindaklanjuti laporan ini kepada Kemenag. Surat sudah dikirimkan dan juga telah ditembuskan kepada Ketua GAR Alumni ITB. (Tempo, Sindo)