Bidik Muslim, Prancis Mau Legalkan Islamofobia

Presiden Prancis Emmanuel Macron tahun lalu memperkenalkan RUU yang membidik Muslim

SALAM-ONLINE.COM: Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan Prancis untuk “melindungi nilai-nilai republik” akan melegalkan Islamofobia, kata seorang koresponden Kantor Berita Anadolu di Paris dalam webinar yang digelar oleh Migration Research Foundation, Senin (29/3/2021), sebagaimana dilansir Anadolu, Selasa (30/3).

Migration Research Foundation adalah organisasi yang berbasis di Ankara, Turki, yang melakukan dan menerbitkan penelitian, terutama tentang migrasi dan diaspora.

Sebagai jurnalis di Paris, Yusuf Ozcan, mencatat bahwa RUU tersebut membidik umat Islam di Prancis dan akan mengasingkan Muslim di negara itu dengan membatasi hak-hak dan mengganggu keyakinan mereka.

Jika RUU yang disetujui parlemen pada 16 Februari lalu itu diterima oleh Senat, maka pemerintah Prancis akan melarang homeschooling bagi anak-anak Muslim, mewajibkan pendidikan formal dan dapat menutup asosiasi, sekolah dan masjid jika terjadi insiden yang mencurigakan.

Ozcan melanjutkan dengan mengatakan bahwa sejumlah anggota parlemen abstain dari pemungutan suara karena menurut mereka rancangan undang-undang itu “tidak cukup”. Mereka mengharapkan RUU itu lebih keras lagi mengintervensi aturan seperti larangan mengenakan jilbab di seluruh negeri.

Ozcan menggarisbawahi bahwa meningkatnya jumlah Muslim di Prancis bagi politisi sayap kanan dianggap sebagai ancaman dan sumber kekhawatiran.

“Ketika visibilitas seorang Muslim meningkat dalam kehidupan sosial, budaya dan politik, peluang mereka untuk dianggap sebagai ‘teroris’ meningkat di Prancis,” kata Ozcan.

Baca Juga

Seorang ahli hukum dari Prancis, Osman Han, mengatakan undang-undang yang diusulkan itu terutama menyasar sekolah-sekolah Muslim yang jumlahnya baru-baru ini meningkat di negara tersebut.

“Dengan rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan republik, parlemen bermaksud menutup sekolah-sekolah Muslim dan mewajibkan pendidikan formal bagi anak-anak berusia tiga tahun ke atas,” ujar Han.

Menurutnya, Lembaga Ombudsman Prancis menyatakan bahwa RUU ini tidak memenuhi tujuan untuk memperkuat penghormatan terhadap prinsip-prinsip republik.

RUU ini akan diperdebatkan di Senat pada 30 Maret. Ia diharapkan dikembalikan ke Majelis Nasional setelah pemungutan suara diadakan.

RUU itu diperkenalkan oleh Presiden Emmanuel Macron tahun lalu untuk melawan apa yang disebut sebagai “separatisme Islam”. Tetapi RUU ini dikritik karena nampak sekali membidik komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan pada hampir setiap aspek kehidupan mereka.

RUU ini juga mengatur untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengendalikan keuangan lembaga dan organisasi non-pemerintah (LSM) milik Muslim.

Selain itu, RUU melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan keyakinan agama atau alasan lain. Karenanya, RUU ini mewajibkan “pendidikan sekularisme” bagi semua pejabat publik. (mus)

Baca Juga