Indonesia Darurat Komunis

M Rizal Fadillah

Catatan M Rizal Fadillah*

SALAM-ONLINE.COM: Mungkin sebagian orang menganggap berlebihan, tapi bukankah Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI dan Komunisme masih berlaku? Demikian juga dengan UU No 27 tahun 1999 yang melarang dan mengancam pidana penyebaran Komunisme dan penggantian ideologi Pancasila.

Masalah yang dihadapi bukanlah ketentuan perundang-undangan, tetapi permainan politik yang bergerak di sela-sela peraturan perundang-undangan. Tidak eksplisit berbenturan, namun ada agenda yang mengindikasi bahwa komunisme itu bukan hanya nampak, tapi juga berkembang.

Kehadiran petinggi Partai Komunis Cina (PKC) yang “bersilaturahmi” dengan pimpinan partai politik di Indonesia seperti PDIP dan terakhir Dubes Xiao Qian ke PKB, ternyata direspons konstruktif. Jalinan kerja sama  sepertinya terus dibangun. Dalam mengisi sejarah, ternyata PKC di rezim ini sukses bertandang ke istana Merdeka.

Peta jalan (road map) pendidikan nasional menghilangkan agama, PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia. Lalu muncul penista agama seperti Paul Zhang yang ternyata pendukung PKI, kemudian Dirjen kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid ternyata aktivis PRD. Tentu semua ini bukan kebetulan. Apalagi sebelumnya disiapkan intens RUU HIP yang berbau kiri/komunis.

Sementara Megawati dan Mendikbud Nadiem membahas pelurusan sejarah 1965, entah apa yang hendak diluruskan. Faktanya PKI melakukan percobaan kudeta berulang kali dan hendak mengganti Pancasila. Sejarah kejahatan PKI tidak mungkin diluruskan. Memang kenyataannya bengkok dan merongrong  ideologi bangsa dan negara. Kini aneh, Kamus Sejarah Indonesia membuang tokoh pendiri NU, tokoh HMI dan justru mengangkat tokoh PKI/Komunis.

Baca Juga

Indonesia darurat komunis pantas untuk disematkan dan diwaspadai. Sayang Presiden Joko Widodo tidak jelas sikap politiknya yang anti PKI/Komunis. Rakyat menunggu sikap tegasnya agar tetap mewaspadai bahaya PKI dan komunisme. Tidak cukup menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada  masih melarang penyebaran Komunisme/marxisme.

Di situasi pandemi, resesi dan krisis ekonomi, oligarkhi yang menguat, hukum yang diperalat politik, penistaan agama yang marak, budaya menjilat, serta oposisi yang ditekan dan dihabisi, maka menjadi indikasi bahwa PKI bangkit dan komunisme semakin merambah.

Kondisi ini tak bisa dianggap biasa. Ada indikasi kuat dari pertumbuhannya. Jalur budaya adalah sarana versus agama. Parlemen jangan hanya memikirkan kekuasaan sendiri. Rakyat sedang terancam. TNI dan umat Islam harus  segera melakukan konsolidasi.

Indonesia darurat komunis.

*) Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Baca Juga