JITU Kecam Keras Serangan Brutal Zionis terhadap Kantor Media di Gaza

Menara Al Jalaa, yang menjadi kantor media Al Jazeera, Associated Press (AP) dan lainnya di Gaza, Palestina, hancur dibombardir militer zionis pada Sabtu, 15 Mei 2021 lalu. (Foto: net)

SALAM-ONLINE.COM: Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengecam keras serangan brutral Zionis penjajah membombardir Menara Al-Jalaa, yang menjadi kantor berbagai media seperti Al Jazeera, Associated Press (AP), Middle East Eye di Gaza pada Sabtu 15 mei 2021 lalu.

Selain menghancurkan kantor media, serangan tersebut juga melukai beberapa jurnalis palestina dan membunuh masyarakat sipil yang, hingga hari ini, Rabu (19/5/21) tercatat 217 orang yang gugur, termasuk anak-anak. Sementara korban luka mencapai 1.400 orang (sumber: Kementerian Kesehatan Palestina).

“Tindakan membunuh warga sipil dan membombardir kantor berita merupakan pelanggaran HAM berat yang harus disikapi oleh hukum Internasional. Pers merupakan insan yang harus dilindungi di medan perang berdasarkan perjanjian hukum internasional,” kata Ketua Umum JITU, Saifal, dalam siaran persnya, Rabu (19/5).

Menghancurkan kantor berita, ujar Saifal, disebut sebagai kejahatan perang berdasarkan ‘Perlindungan Wartawan Perang di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional’.

“Penghancuran kantor berita oleh penjajah zionis dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap informasi yang akan menggambarkan situasi sesungguhnya di lapangan,” lanjutnya.

Berdasarkan kejadian itu Jurnalis Islam Bersatu mengutuk keras tindakan agresi tersebut, termasuk serangan biadab yang berujung gugurnya ratusan warga dan cederanya ribuan korban sipil di Gaza Palestina.

Baca Juga

Karena itu, JITU menyeru organisasi-organisasi Pers dunia dan komunitas-komunitas internasional untuk sama-sama memberikan respons aktif serta mendorong PBB agar menjatuhkan sanksi berat pada zionis penjajah tersebut atas penghancuran terhadap kantor media, jatuhnya ratusan korban jiwa dan ribuan yang terluka di Gaza.

“Penghancuran kantor berita merupakan upaya zionis penjajah untuk membungkam informasi sebenarnya yang sedang terjadi di Gaza Palestina, sehingga mereka berharap bisa membatasi pemberitaan ketika melakukan pembunuhan terhadap warga sipil,” ujar Saifal.

JITU juga mendesak pemerintah Indonesia agar mengambil langkah tegas dengan mendorong PBB untuk membawa penjajah tersebut ke pengadilan kriminal internasional (ICC).

“Sebab tindakan zionis tersebut merupakan pelanggaran HAM berat,” tegasnya.

Selanjutnya dalam siaran pers yang ditandatangani Saifal (Ketum) dan Ngadiman (Sekjen), JITU meminta kepada DPR-RI dan MPR-RI untuk bersama-sama pemerintah Indonesia mendesak PBB agar segera menghentikan agresi zionis tersebut dan membawanya ke pengadilan kriminal internasional. (s)

Baca Juga