Sebut Jokowi ‘The King of Lip Service’, BEM UI Dipanggil Rektorat

Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra. (@leonalvinda)

SALAM-ONLINE.COM: Pihak Rektorat Universitas Indonesia memanggil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Leon Alvinda Putra bersama pengurus lainnya pada Ahad sore, 27 Juni 2021.

Pemanggilan ini imbas dari unggahan BEM UI yang mengkritik pemerintah dan memberi gelar Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai “The King of Lip Service”.

“Iya betul (dipanggil karena postingan Jokowi),” ujar Leon seperti dikutip Tempo, Ahad (27/6/2021).

Leon mengatakan surat baru sampai ke sekretariat BEM UI pukul 14.37. Sedangkan dalam surat panggilan itu, pihak BEM UI bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa atau DPM UI diminta datang pukul 15.00.

Dilansir detikcom, Ahad (27/6/2021), semula surat undangan dari rektorat itu tersebar di media sosial. Surat undangan tersebut diteken oleh Direktur Kemahasiswaan UI, Dr Tito Latif.

Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengonfirmasi kebenaran surat undangan tersebut. Dia membenarkan pihak BEM UI diundang oleh rektorat usai mengkritik Joko Widodo dengan julukan “The King of Lip Service”.

“Teman-teman mungkin sudah melihat undangan tersebut karena ada yang memasukan di sosial media. Ya (dipanggil),” ujar Amelita saat dikonfirmasi, Ahad (27/6/2021).

Sebelumnya, kritikan terhadap Presiden Joko Widodo itu disampaikan BEM UI lewat akun Twitternya, @BEMUI_Official pada Sabtu (26/6/2021). Dalam cuitannya, BEM UI mengunggah foto Joko Widodo yang sudah diedit dengan background gambar bibir lengkap dengan mahkota raja.

“JOKOWI: THE KING OF LIP SERVICE,” tulis BEM UI dalam caption unggahan tersebut.

BEM UI menilai Joko Widodo kerap mengobral janji manis. Namun, menurut BEM UI, janji Joko Widodo itu seringkali tak selaras dengan kenyataan.

“Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK dan rentetan janji lainnya,” ungkap BEM UI.

Kritik ini juga ditampilkan melalui situs resmi BEM UI.

Kritik untuk Joko Widodo

Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra menjelaskan julukan “The King of Lip Service” tersebut merupakan bentuk kritik terhadap Joko Widodo. Sebab, menurutnya, banyak pernyataan Joko Widodo yang tidak sesuai kenyataan.

“Itu bentuk kritik kami. Jadi itu brigade UI. Organisasi taktis di bawah BEM UI. Itu untuk kritik bahwa selama ini banyak pernyataan-pernyataan Presiden yang tidak sesuai realita atau pelaksanaannya. Misalnya UU ITE. Justru Presiden menyampaikan terkait wacana revisi UU ITE, tapi yang keluar buku pedoman SKB. Justru ditambah pasal baru yang berpotensi juga, untuk kemudian menambah pasal-pasal karet UU ITE. Yaitu 45c,” ujarnya.

Joko Widodo

Leon juga mengungkit masalah demo. Dia mengatakan bahwa Joko Widodo sempat mengaku kangen didemo. Namun, dia menjelaskan bahwa saat didemo ada puluhan mahasiswa yang ditangkap.

Baca Juga

“Kita tahu ada pernyataan Presiden terkait demo. Kita tahu ada pernyataan Presiden yang kangen didemo, tetapi pas didemo 1 Mei, mahasiswa UI hampir 30 ditangkap, dipukuli, diseret oleh polisi. Tanggal 3 Mei juga salah satu mahasiswa UI jadi tersangka ketika jalan pulang dari aksi,” tuturnya.

Menurut data yang disajikan BEM UI, banyak aksi demonstrasi yang justru berujung penangkapan dan tindakan represif aparat kepada mahasiswa.

Data dari KontraS yang dikutip BEM UI, sebanyak 1.500 laporan kekerasan aparat kepada pendemo tolak UU Cipta Kerja terjadi. Belum lagi pada demo lain yang kerap berujung penangkapan dan penghalangan bantuan hukum.

“Semua mengindikasikan bahwa perkataan yang dilontarkan tidak lebih dari sekadar bentuk “lip service” semata. Berhenti membual, rakyat sudah mual!” tulis akun BEM UI.

Namun pihak Rektorat UI menganggap Aksi (kritik) BEM UI itu melanggar aturan.

Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia menjelaskan bahwa pihak UI sangat menghargai kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, pendapat tersebut mestinya disampaikan sesuai aturan yang ada.

“Menjawab pertanyaan yang diajukan rekan-rekan media, yang bermula dari postingan BEM UI di sosial media kemarin (Sabtu) sekitar jam 6 sore, perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang. Meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Amelita kepada wartawan, Ahad (27/7/2021).

Dia menegaskan bahwa postingan meme poster “Jokowi: The King of Lip Service” tersebut bukan cara menyampaikan pendapat yang benar. Cara tersebut, menurutnya, melanggar aturan yang belaku.

“Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya dengan teks “Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?”, “UU ITE: Revisi untuk Merepresi (?)”, “Demo Dulu Direpresi Kemudian” bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada,” ungkapnya.

Buntut dari kritik tersebut, rektorat UI memanggil BEM UI. Langkah ini merupakan tindakan tegas atas meme tersebut.

“Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021,” tegasnya.

Ilustrasi: Gedung Rektorat UI. (Foto: Antara)

Apa kata Istana soal kritik ini?

Tanggapan dari Jubir Presiden

Juru bicara (jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman merespons kritik tersebut. Dia menyebut segala aktivitas kemahasiswaan merupakan tanggung jawab pimpinan universitas tersebut.

“Segala aktivitas kemahasiswaan di Universitas Indonesia termasuk BEM UI menjadi tanggung jawab Pimpinan Universitas Indonesia,” kata Fadjroel lewat pesan singkat, Ahad (27/6). []

Sumber: Tempo, detik

Baca Juga