Mesir Sahkan UU Pecat Pegawai Negeri yang Terkait Ikhwanul Muslimin

SALAM-ONLINE.COM: Parlemen rezim kudeta Mesir pada Senin (12/7/2021) mengesahkan amandemen hukum yang memungkinkan penguasa dapat memecat pegawai negeri yang memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin.

Amandemen baru memungkinkan rezim berdarah Mesir itu untuk memecat secara bertahap karyawan yang dicurigai berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin. Ikhwanul Muslimin dilarang rezim yang merampas kekuasaan dari Presiden Mohammad Mursi sejak 2013.

Harian Al-Ahram milik negara yang dikendalikan rezim melaporkan bahwa parlemen menyetujui amandemen Undang-Undang Pemberhentian Tanpa Tindakan Disiplin tahun 1972. Pasal kedua UU ini mengizinkan pemecatan pegawai negeri sipil, yang namanya ada dalam daftar “teroris”.

Namun amandemen baru itu seperti dilansir Kantor Berita Anadolu, Senin (12/7/2021) memungkinkan pegawai negeri sipil yang diberhentikan untuk mengajukan banding ke pengadilan administratif Mesir.

Baca Juga

Pengamat melihat amandemen tersebut sebagai langkah lain untuk memecat semua karyawan dari lembaga dan badan publik negara yang diyakini berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin di Mesir.

Menyusul kudeta berdarah militer di Mesir pada Juli 2013, kelompok Ikhwanul Muslimin ditindas dan dilarang di Mesir. Sebagian besar pemimpin puncaknya ditangkap, termasuk Allahyarham Presiden Mohammad Mursi yang meninggal di ruang sidang saat diadili pada 2019. Mohammad Mursi Rahimahullah terpilih secara sah dan demokratis pada 2012, kemudian militer melakukan kudeta berdarah (ilegal) setahun kemudian. (S)

Sumber: Anadolu

Baca Juga