Demi Pemukim Yahudi, Penjajah Rampas Tanah Warga Palestina di Yerusalem

SALAM-ONLINE.COM: Pengadilan Tinggi penjajah pada Senin (1/11/2021) memerintahkan penyitaan tanah seluas 4.700 meter persegi milik empat warga Palestina di kawasan Sheikh Jarrah, Al-Quds (Yerusalem) yang diduduki, kata seorang pejabat Palestina setempat.

Otoritas penjajah, berkomplot dengan pengadilannya, secara aktif bertindak untuk menggusur beberapa keluarga Palestina dari rumah mereka di kawasan Sheikh Jarrah.

Kantor Berita Palestina, Wafa, mengutip seorang aktivis, Saleh Diab, melansir pada Senin (1/11/2021) bahwa Pengadilan Tinggi penjajah telah mengeluarkan keputusan untuk merampas tanah empat keluarga Palestina (Kamal Obeidat, Odeh, Jarallah dan Mansour).

Menurut Diab, pihak penjajah berusaha merampas tanah itu pada 2016, tetapi gagal. Salah seorang pemilik tanah, Kamal Obeidat, mengatakan kepada Wafa, bahwa selama ini tanah milik empat keluarga itu digunakan untuk tempat parkir bus dan kendaraan lain.

Rencananya tanah yang terletak dekat sebuah hotel itu akan dijadikan proyek untuk kepentingan Palestina di Yerusalem Timur. Namun penjajah melalui pengadilannya memutuskan merampas tanah tersebut untuk permukiman ilegal Yahudi.

“Pengadilan menolak petisi yang diajukan warga Palestina pemilik tanah yang disita oleh Zionis penjajah,” kata salah seorang pemilik tanah, Kamal Obeidat, kepada Kantor Berita Anadolu, Senin (1/11/2021).

Dia mengungkapkan Zionis penjajah berusaha untuk menyita tanah warga Palestina dalam 20 tahun terakhir.

Baca Juga

“Sebidang tanah ini dimiliki oleh empat keluarga Palestina dan digunakan sebagai tempat parkir,” tutur Obeidat.

Tanah yang disitas seluas 4.700 meter persegi dan berdekatan dengan rumah-rumah warga Palestina lainnya itu, diancam akan digusur demi pembangunan rumah untuk pemukim ilegal Yahudi.

Otoritas penjajah yang berkomplot dengan pengadilannya, secara aktif bertindak untuk menggusur beberapa keluarga Palestina dari rumah mereka di kawasan Sheikh Jarrah.

Dikatakan, Putusan Pengadilan Tinggi penjajah bersifat final dan warga Palestina pemilik tanah tidak dapat mengajukan banding.

Hingga kini Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana adalah ilegal. Namun selama ini Zionis penjajah mengabaikan hukum internasional tersebut. (mus)

Baca Juga