Fatwa MUI: Uang Kripto, Bitcoin dan Pinjol Haram

Ilustrasi Bitcoin, aset Kripto, Cryptocurrency Ethereum

SALAM-ONLINE.COM: Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa terkait haramnya penggunaan uang kripto Bitcoin cs. Mata uang digital ini dinilai bertentangan dengan sejumlah undang-undang sistem keuangan di Indonesia.

Selain itu, organisasi para ulama ini juga mengeluarkan fatwa haram untuk pinjaman yang mengandung riba. Berikut rangkumannya, dikutip dari Kumparan, Jumat (12/11/21).

Fatwa Bitcoin cs Haram

Ketua MUI bidang Fatwa, Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, MA mengatakan jual beli uang kripto haram dilakukan di Indonesia karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,” kata Niam dalam keterangannya, Kamis (11/11/21).

Baca Juga

Fatwa Pinjaman Mengandung Riba Haram

MUI juga menerbitkan fatwa terkait pinjaman online alias pinjol. Dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI yang resmi ditutup Kamis (11/10), diputuskan pinjol yang mengandung unsur riba hukumnya haram.

Dalam keputusannya, MUI juga menyoroti ancaman yang kerap dilakukan pihak pinjol saat menagih utang kepada nasabahnya. Majelis menegaskan hal tersebut haram dilakukan.

“Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram,” kata Niam. (kumparan)

Baca Juga