Kelompok Yahudi-AS Desak Zionis Akhiri Teror Pemukim terhadap Warga Palestina

Di bawah perlindungan tentara Zionis, pemukim penjajah melemparkan batu ke orang tua Palestina di dekat pos pemeriksaan Teyaseer, Tubas, Tepi Barat

SALAM-ONLINE.COM: Kelompok Yahudi-Amerika terkemuka mendesak Zionis penjajah untuk mengakhiri aksi terorisme dan kekerasan politik yang dilakukan oleh pemukim “Israel” terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, Anadolu News Agency melaporkan, Selasa (25/1/2022).

Dalam sebuah surat yang dipimpin Forum Kebijakan “Israel” dan ditandatangani bersama oleh Liga Anti-Pencemaran Nama Baik dan lima organisasi lainnya, kelompok-kelompok tersebut pada Selasa (25/1) meminta Perdana Menteri Zionis (penjajah), Naftali Bennett, agar mengambil tindakan segera untuk mengatasi apa yang mereka katakan sebagai “tren yang mengganggu” dalam kekerasan pemukim ilegal Yahudi.

“Sementara contoh terbaru dari ekstremis yang difilmkan membakar mobil dan menyerang warga Palestina dan aktivis dengan klub di luar desa Burin sangat mengerikan, sayangnya itu bukan insiden yang terisolasi,” tulis mereka.

“Serangan oleh pemukim (ilegal) terus meningkat selama setahun terakhir, dan sebagai organisasi Yahudi pro-“Israel”, kami sangat prihatin dengan tren ini,” lanjut pernyataan kelompok-kelompok tersebut.

Kelompok-kelompok tersebut merujuk serangan pemukim pada Jumat (21/1) lalu terhadap aktivis di dekat desa Burin di Tepi Barat di mana 10 aktivis terluka.

Baca Juga

Surat itu mengimbau perdana menteri penjajah (Bennet) agar bersatu mngecam keras serangan tersebut dan bekerja untuk membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab agar bertanggung jawab.

Dalam beberapa bulan terakhir, pemukim ilegal di Tepi Barat telah meningkatkan serangan terhadap warga Palestina dan properti mereka, dan kerap dengan pasukan keamanan penjajah ditempatkan di dekatnya.

Diperkirakan ada sekitar 650.000 pemukim (ilegal) yang tinggal di 164 permukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem yang diduduki/dijajah.

Di bawah hukum internasional, semua permukiman Zionis “Israel” di wilayah pendudukan/penjajahan dianggap ilegal. (mus)

Baca Juga