Tolak RUU IKN Disahkan, PKS Sebut Pembahasan Ibu Kota Baru di DPR Ugal-ugalan

SALAM-ONLINE.COM: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) satu-satunya fraksi yang menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1/2022) siang.

Dari sembilan fraksi DPR, hanya fraksi PKS yang menolak RUU IKN. Sementara delapan fraksi lain dan DPD menyatakan setuju, meskipun memberikan sejumlah catatan perbaikan.

Ditolak Fraksi PKS dan banyak pihak yang mengkritik keras, DPR tetap mengesahkan RUU IKN tersebut menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa (18/1).

Pembahasan RUU itu disebut serampangan dan super kilat. Juru bicara PKS, Pipin Sopian menilai pembahasan RUU IKN itu dilakukan secara ugal-ugalan.

Menurutnya, pembahasan regulasi yang akan memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur itu telah mengabaikan partisipasi masyarakat.

“Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan,” kata Pipin Sopian yang dilansir CNNIndonesia, Selasa (18/1).

Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan RUU IKN itu baru ditetapkan pada 7 Desember 2021 lalu. Artinya, dari Pansus terbentuk hingga target pengesahan, pembahasan RUU IKN hanya memakan waktu sekitar satu bulan.

Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin juga mengkritik target pemerintah memindahkan ibu kota negara yang mulai dibangun pada 2024 itu tidak realistis. Menurutnya, kondisi lahan calon ibu kota baru di Kalimantan Timur itu pun masih berupa hutan belantara.

“Infrastruktur saja belum disiapkan dengan baik, masa’ kita akan pindah ke sana di 2024 di semester I atau di Maret, kira-kira ini kayak simsalabim, seperti ada pasukan Bandung Bondowoso,” kata Hamid.

Sementara Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menggunakan APBN dalam pembangunan IKN. Menurut Fraksi Demokrat, penggunaan APBN yang begitu besar sangat tidak rasional.

Dari total biaya Rp 466,98 triliun untuk pembangunan ibu kota baru, sebanyak 53,5 persen berasal dari APBN. Sisanya, 46,5 persen dari Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha serta BUMN. Padahal sebelumnya dulu pernah disebut proyek IKN itu tidak menggunakan APBN.

“Dilihat dari besarannya, beban APBN dalam proyek ini sangat tidak rasional,” ujar perwakilan Fraksi Demokrat, Muslim, dalam rapat Panitia Kerja RUU IKN di DPR pada Selasa (18/1) dini hari.

Baca Juga

Kritik juga datang dari pelbagai elemen masyarakat sipil. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) misalnya menilai pembahasan RUU IKN yang suoer cepat dipaksakan dan mengulang inkonstitusionalitas pembentukan UU Cipta Kerja.

Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana mengatakan penetapan lokasi IKN juga dilakukan secara politik tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Proses penentuan lokasi, pun tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Ia juga menyebut terdapat permasalahan lingkungan seperti ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim. Lalu terdapat ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

“Kompleksitas pemindahan ibu kota negara ini tidak hanya melibatkan urusan teknis belaka, seperti anggaran dan infrastruktur, tetapi juga memerlukan kajian mendalam terkait aspek sosial, ekonomi, lingkungan, hingga kultur,” kata Wahyu.

Kritik tajam pun datang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai pembahasan RUU IKN terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan partisipasi publik.

Ia mengatakan pembahasan rancangan aturan itu supercepat dan minim partisipasi publik yang justru menimbulkan kecurigaan dari rakyat. Menurut dia, pembahasan yang ngebut ini dapat dianggap hanya mementingkan ambisi pemerintah.

“Dengan proses yang cepat dan cenderung abai pada partisipasi publik, terlihat jelas sesungguhnya motivasi pemindahan ibu kota ini bukan untuk sebuah solusi atas persoalan yang terjadi, tetapi lebih pada memenuhi ambisi pemerintah dan DPR terhadap ibu kota negara baru,” kata Lucius.

Pelbagai kritik tajam belakangan ini tak membuat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN DPR menyurutkan niatnya. Mereka telah menyepakati RUU IKN dibawa ke Paripurna pada hari ini, Selasa (18/1) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Pansus RUU IKN yang diwakili semua fraksi DPR, bersama pemerintah dan DPD pada Selasa (18/1) dini hari.

Pemerintah juga telah mengumumkan nama Nusantara sebagai nama ibu kota negara yang baru. Dari sejumlah nama yang diusulkan, Nusantara dipilih Presiden Joko Widodo karena ikonik dan telah menggambarkan Indonesia di mata dunia, meskipun banyak yang tak setuju.

Sumber: CNNIndonesia

Baca Juga